Urutan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Presiden 2009
Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 banyak diwarnai kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah masalah yang muncul akibat kekisruhan DPT itu di antaranya banyak masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi tak dapat memilih karena tak tercantum di DPT atau ada juga masyarakat yang tidak atau belum memiliki hak pilih tetapi namanya tercantum, dan ada juga namanya yang tercantum beberapa kali membuat banyak kalangan menuduh pemerintah dan KPU sedang bermain dengan bahaya. Dan persoalan DPT pun menjadi persoalan terbesar dalam Pemilu 2009. Menurut data yang dihimpun sebuah lembaga pemantau pemilu, dari 28 provinsi, 75 kabupaten dan kota.
DPT pun menjadi alasan dan isu yang pantas untuk dijadikan kambing hitam untuk menganalisa kekalahan banyak pihak. Perkaranya perlu dijelaskan oleh dua pihak yang berkompeten soal DPT, yaitu pemerintah yang menyediakan data kependudukan dan KPU yang memutakhirkannya menjadi DPT.
Agar hak pilih masyarakat yang belum terakomodasi dalam DPT Pileg 2009 tidak kembali terulang, mengacu pada Peraturan KPU No. 42 Tahun 2009, KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu membuka pemutakhiran data kependudukan. Berikut urutan jadwalnya ;
| 10 Mei 2009 |
: KPU melakukan pemuktahiran Data Pemilih Tetap (DPT) |
| 11 – 17 Mei 2009 |
: Masa tenggang menunggu tanggapan dari masyarakat |
| 17 Mei 2009 |
: PPS dan PPK mengumumkan secara terbuka |
| 18-20 Mei 2009 |
: PPS dan PPK menunggu masukan masyarakat terkait DPT |
| 20 Mei 2009 |
: KPU mengumumkan DPT secara resmi dan terbuka |