Tahapan Penetapan Hasil dan Kursi Pemilu Legislatif 2009
Penetapan Hasil Pemilu 2009
- KPU Kab./Kota menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kab./Kota pada 19 April 2009
- KPU Provinsi menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi pada 24 April 2009
- KPU menetapkan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota secara nasional, 9 Mei 2009
- Peserta Pemilu 2009 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
- DPRD Kabupaten/Kota, 15-17 Mei 2009
- DPRD Provinsi, 17-18 Mei 2009
- Anggota DPR dan DPD, 21-24 Mei 2009
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota, 17-18 Mei 2009
- Anggota DPRD Provinsi, 17-18 Mei 2009
- Anggota DPR dan DPD, 19-20 Mei 2009
Sumber: KPU