Skip to content

Pengaturan Publikasi Hasil Survei, Quick Count, Exit Poll di Indonesia

Survei publik, quick count, exit poll di Indonesia diatur dalam peraturan perundangan. Berikut ini peraturan-peraturan perundangan tersebut.

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Statistik
    Pasal 36
    Penyelenggaraan survei wajib memberitaukan sinopsi hasil survei kepada Badan Pusat Statistik (BPS) yang memuat tentang judul, wilayah kegiatan survei, objek populasi, jumlah responden, waktu pelaksananaan, metode statistik, nama, alamat penyelenggara, dan abstraksi.
  2. Surat Keputusan KPU Nomor 701 Tahun 2003
    Pasal 14 ayat 1
    Penyelenggaraan dan penyampaian hasil jajak pendapat umum seperti polling dan survei oleh dan/atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan.
  3. Keputusan KPU Nomor 48 Tahun 2004
    Pasal 20 ayat 8
    Media elektronik dan setiap pihak yang menggunakan media elektronik untuk melaksanakan rubrik jajak pendapat umum mengenai pasangan calon wajib menyebutkan (a) nama sponsor atau pihak yang membiayai kegiatan tersebut; (b) rumusan pertanyaan yang diajukan; (c) teknik mendapatkan data/informasi; (d) besarnya sampel, karakteristik yang menjadi responden dan cara memilih responden; (e) kapan jajak pendapat dilaksanakan dan; (f) ambang kesalahan.
    Pasal 26
    Media elektronik dan cetak atau pihak lain yang melaksanakan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan 21 dilarang memberitahukan atau menyiarkan hasil jajak pendapat dalam bentuk apapun pada masa tenang dan sampai pukul 13.00 waktu setempat pada hari dan tanggal pemungutan suara.
  4. UU Pemilu Nomor Tahun 2004
    Pasal 244
    1. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
    2. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, dengan ketentuan:
      1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
      2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.
      3. bertujuan meningkatkan partisipasi poiitik masyarakat secara luas.
      4. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

    Pasal 245

    1. Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
    2. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa
      tenang.
    3. Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara.
    4. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
    5. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu.
  5. Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008
    Pasal 10
    Survei Pemilu hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan nomor regristrasi sebagai lembaga survei dari KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota; Mengajukan permohonan denganmengisi formulir pendaftaran; Mengembalikan formulir pendaftaran.