Skip to content

Contreng Lebih Dari Satu Kali Dianggap Sah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengesahkan centang atau contreng (menandai) lebih dari satu kali, baik di kolom lambang partai maupun di nama partai.

Perpu mengubah Pasal 176 UU No 10 Tahun 2008. Perubahan ini mengenai suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan sah apabila:

  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  3. Jika KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Dengan demikian pemilih bisa menandai (mencentang, mencontreng, memberi garis dan tanda-tanda lain yang diperbolehkan oleh KPU) lebih dari satu kali (bisa tiga kali). Namun juga sah jika pemilih menandai hanya satu kali, baik pada kolom partai maupun kolom nomor nama calon atau dua kali.

Menandai Surat Suara yang Sah

Adapun dalam Pemilu anggota DPD, suara dinyatakan sah apabila:

  1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
  2. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD.
    (2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara. ***
AttachmentSize
PERPPU RI No. 1 TAHUN 2009.pdf71.61 KB