Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Pidana Pemilu ditangani oleh tim terpadu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.
Ketiga lembaga itu sudah menandatangani kesepahaman bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan Pola Penanganan Perkara tindak Pidana Pemilu Legislatif 2009.
Kesepahaman bersama itu ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal Sutanto dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta 27 Juni 2008. Sentra Gakkumdu dibentuk untuk efektifitas dalam penanganan tindak pidana Pemilu Legislatif 2009, dengan terpadu dan terkoodinsi di antara ketiga unsur tersebut. Sentra Gakkumdu bertujuan tercapainya penegakan hukum tindak pidana Pemilu Legislatif 2009 sesuai prinsip peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak.
Keanggotaan Sentra Gakkumdu di dalam negeri terdiri dari Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu. Di provinsi, Direktur Reskrim/Umum, Asisten Pidana Umum Kepala Kejaksaan Tinggi, Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Provinsi. Di tingkat kabupaten kota, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Seksi Pidana Umum dan Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Kota. Sentra Gakkumdu berkedudukan di dalam negeri dan di luar negeri.
Di dalam negeri untuk tingkat pusat di Bareskrim Polri, tingkat provinsi di Direktorat Reserse Kriminal /Umum Polda dan tingkat kabupaten kota di Satuan Reskrim Polres. Di luar negeri berkedudukan di Kedutaan Besar RI dan Konsulat Jenderal RI di Kuala Lumpur, Tokyo, Kuwait dan Hongkong.
Berikut ini MOU pembentukan Sentra Gakkumdu yang ditandatangani Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. ***