Skip to content

Proses Laporan/Temuan Pelanggaran Pemilu

 
Catatan:
  1. Pelapor atas panggilan Panwaslu membawa dua orang saksi dan alat bukti ke Sentra Gakkumdu untuk dimintai keterangan. Hasil keterangan pemeriksaan Sentra Gakkumdu dijadikan bahan oleh Panwaslu untuk memutuskan apakah laporan dapat ditindaklanjuti dan dilimpahkan ek penyidik atau tidak (proses tersebut dengan waktu 3 hari)
  2. Anggota Panwaslu di semua tingkatan bisa melaporkan temuan pelanggaran pemilu.
  3. Atas permintaan saksi, dimungkinkan untuk diambil sumpah saat pemeriksaan sehingga tidak perlu datang di persidangan atas izin Hakim.
AttachmentSize
Peraturan_Bawaslu_No_05_Tahun_2008_Tentang_Tata_Cara_Pelaporan_Pelanggaran.pdf151.01 KB