Skip to content

Kumpulan Undang-Undang Pemilu

Ada tiga Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2009.
Ketiga UU itu adalah:
 
  • UU Nomer 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
  • UU Nomer 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
  • UU Nomer 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Khusus tentang UU Nomer 10 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan pasal 214 huruf a,b,c,d dan e dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Lihat juga Keputusan MK.
AttachmentSize
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.pdf117.43 KB
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Anggota DPR, DPD, dan DPRD.pdf330.86 KB
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.pdf492.53 KB