Buku Pintar KPPS
Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER), serta jujur dan adil (JURDIL). Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, sedang penyusunan Buku Pintar KPPS, didasarkan atas Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2009.
- KPPS sebagai kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS merupakan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang memiliki peran strategis. Sebagai bagian dari KPU, KPPS dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Sampaikan penjelasan yang benar kepada para pemilih dalam menandai surat suara, agar tidak terjadi kesalahan yang akan mengakibatkan tidak sahnya surat suara.
- KPPS wajib mempelajari dengan seksama Buku Pintar KPPS ini secara mendalam mengenai rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan pengisian berita acara beserta lampiranlampirannya yang tertuang dalam formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyampaikannya kepada PPS, Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslulap. ***