Peraturan KPU tentang Pemantau Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemantau Pemilu 2009. Berikut ini ringkasannya:
Definisi Pemantau Pemilu
Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia yang mendaftar kepada KPU dan telah memperoleh akreditasi untuk melakukan kegiatan pemantauan pemilu (Pasal 1).
Persyaratan Pemantau Pemilu
- Bersifat Independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- Untuk pemantau luar negeri disyaratkan memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan serta sudah memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tanda pengenal Pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU yang memuat informasi tentang:
- Nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas;
- Nama anggota pemantau yang bersangkutan
- Pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan (ukuran 4x6 cm berwarna)
- Wilayah kerja pemantauan
- Nomor dan tanggal akreditasi
(Pasal 2,3 dan 13)
KODE ETIK PEMANTAU PEMILU
| No. |
Prinsip |
Penjelasan |
| 1 |
Non Partisan dan Netral |
Pemantau menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial). Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik dan dapat diverifikasi. |
| 2 |
Tanpa Kekerasan (Non Violence) |
Pemantau tidak membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan. |
| 3 |
Menghormati Peraturan Perundangan |
Pemantau menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia. |
| 4 |
Kesukarelaan |
Pemantau menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab. |
| 5 |
Integritas |
Pemantau tidak melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemilu dan pemilih. |
| 6 |
Kejujuran |
Pemantau melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai fakta yang ada. |
| 7 |
Obyektif |
Pemantau tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya. |
| 8 |
Kooperatif |
Pemantaua tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya. |
(Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2008, Lampiran I)
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
- Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia.
- Mengamati dan mengumpulkan informasi proses tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
- Pemantaua asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat, berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
(Pasal 16)
Kewajiban Pemantau Pemilu
- Mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia.
- Mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu.
- Melapor kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan.
- Menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan.
- Menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan.
- Melaporkan jumlah dan keberadaan personil pemantau pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan.
- Menghormati peran, kedudukan, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu.
- Menghormati adat istiadat dan budaya setempat.
- Bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan.
- Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi danKPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja pemantau pemilu.
- Melaporkan hasil akhir pemantauan pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(Pasal 17)
Larangan Bagi Pemantau Pemilu
- Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu.
- Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih.
- Mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.
- Memihak kepada peserta Pemilu tertentu.
- Menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu.
- Menerima atau memberikan hadiah, imbalan atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta pemilu.
- Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia.
- Membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan.
- Masuk ke dalam area TPS.
- Melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai Pemantau Pemilu.
(Pasal 18)
Sanksi Bagi Pelanggaran Pemantauan Pemilu
- Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan dicabut haknya sebagai Pemantau Pemilu.
- Pelanggaran oleh Pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan dilaporkan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti (laporan dapat dilakukan oleh perorangan maupun lembaga dan dibuat secara tertulis yang kemudian ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas kemudian disampaikan kepada KPU).
- Jika pelanggaran dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau.
- Jika pelanggaran dilakukan oleh Pemantau asing dan terbukti kebenarannya, maka KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau.
- Jika pelanggaran yang dilakukan bersifat tindak pidana atau perdata, maka sanksi diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status danhak pemantau asing setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(Pasal 19)