| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| Parpol | Partai Politik Nasional |
Tanggal Berdiri : 5 Januari 1973
Alamat: Kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro No. 60, Jakarta - 10310, Indonesia
Telepon: (62-21) 3193-6338 dan 3192-6164
Faksimili: (62-21) 314-2558
Situs Web: http://www.ppp.or.id
Tokoh Pendiri: Fusi dari Partai NU, PSII, Perti dan Parmusi
Ketua Umum: Suryadharma Ali
Sekretaris Jenderal: Irgan Chairul Mahfidz
Azas: Pancasila
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu partai yang lahir di era Orde Baru. Partai ini adalah fusi dari empat parpol Islam: Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Perti dan Parmusi.
Kemunculan partai-partai baru berbasis Islam di era reformasi tak membuat PPP tersisih. Pada pemilu 1999, PPP meraih 11.329.905 suara atau 10,7 persen dan 59 kursi di DPR. Sedangkan pada pemilu berikutnya, PPP kehilangan sekitar dua juta suara pemilih.Tetapi representasi perwakilan di parlemen hanya minus satu kursi. Perolehan kursi PPP di DPR pada pemilu 2004 berjumlah 58 kursi .
Hak Asasi Manusia
Dalam masalah pemenuhan jaminan hak asasi manusia, komitmen PPP sangat rendah. Sebagaimana laporan Setara Institute ( Desember 2008) lalu, PPP berada di papan bawah dalam hal komitmennya terhadap hak asasi manusia. Partai lain yang juga berada di papan bawah adalah Golkar, Demokrat, PBB dan PBR.
Dari segi visi-misi partai, kata-kata HAM secara eksplisit memang ada di dalamnya. Begitu pula visi hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial budaya, PPP memaparkannya secara normatif dan komprehensif. Meski begitu, sikap dan pandangan partai sering tak sejalan dengan visi-misinya.
Inkonsistensi partai tampak dalam penyikapan terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Seperti pada hukuman mati, PPP termasuk pendukung hukuman mati. Hal tersebut karena PPP tidak berinisiatif menghapus pidana hukuman mati dari hukum positif. Setidaknya, ada sebelas produk hukum yang mengadopsi hukuman mati. Bahkan tiga rancangan undang-undang (RUU KUHP, RUU Rahasia Negara, RUU Intelijen) juga masih mengadopsi hukuman mati.
Sejatinya, hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena hak hidup merupakan adalah hak yang dijamin dalam konstitusi. Khususnya pasal 28 I (1). Demikian juga kovenan hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Tidak adanya inisiatif penghapusan hukuman mati dari PPP dan partai lainnya menunjukkan bahwa PPP tidak secara seksama memperhatikan amanat konstitusi yang menjamin hak hidup setiap warganya.
Sikap inkonsistensi lainnya adalah penolakan pengungkapan kasus Tragedi Trisaksi, Semanggi I dan II (TSS). Ketika kasus ini berencana dibuka kembali ini di DPR, PPP termasuk salah satu yang menolak. Begitu pun penyikapan terhadap SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, sikap PPP relatif sama.
Kebijakan pemerintah mengeluarkan Surat Bersama Tiga Menteri, Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, mendapat dukungan dari PPP. Inti SKB ini berisi peringatan dan perintah kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan aktivitas ibadahnya. Padahal jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah salah satu hak yang dijamin dalam konstitusi dan juga kovenan sipil politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005
Meski begitu, pada kasus penculikan aktivis dan pembunuhan aktivis HAM Munir PPP bersikap afirmatif terhadap pengungkapan dan penuntasan kasus ini.
Korupsi
Dalam soal korupsi, ada beberapa kader maupun pengurus partai yang terlibat kasus korupsi. Diantaranya Al Amin Nur Nasution, anggota F-PPP DPR yang dibelit kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Selain itu, Dimyati Natakusumah, Ketua Dewan Wilayah PPP Banten, yang juga Bupati Pandeglang, tersangkut kasus pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006.
Dalam menyikapi kasus korupsi yang melibatkan kader partai itu, PPP bersikap tegas. Kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan kader yang terlibat korupsi menjadi agenda prioritas partai.
Pendidikan dan Perspektif Gender
Sikap dan pandangan PPP terhadap isu-isu pendidikan dan perempuan juga tidaklah memuaskan. Sikap dan pandangan PPP tersebut bisa dijumpai dalam rancangan undang-undang tentang pendidikan dan yang berkaitan dengan isu perempuan, seperti RUU BHP dan RUU Pornografi.
Banyak pihak menilai RUU BHP adalah salah satu instrumen kapitalisasi dan komersialisasi sektor pendidikan. RUU BHP ini berpotensi menepikan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, bermutu dan terjangkau. Pemenuhan akan hak ini mensyaratkan kehadiran negara.
Akan tetapi, sikap PPP justru mendukung pengesahan RUU ini menjadi UU pada tanggal 17 Desember 2008, tanpa catatan apa pun. Dukungan atas pengesahan RUU ini berpotensi pada penghindaran tanggung jawab negara yang berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan. Dukungan PPP adalah indikator rendahnya komitmen partai dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan.
Upaya PPP dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di parlemen pun tidak terlihat dalam RUU Pornografi. PPP mendukung penuh disahkannya RUU ini menjadi UU pada 30 Oktober 2008, meski terjadi banyak kontroversi. Banyak pihak menilai RUU ini sebagai bentuk kekerasan simbolik dan diskriminatif terhadap kaum perempuan.. Maka bentuk dukungan partai terhadap RUU ini menunjukkan rendahnya komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan perempuan. ***