| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| Parpol | Partai Politik Nasional |
Tanggal Berdiri: 23 Juli 1998
Alamat: Kantor DPP PKB, Jl Sukabumi No. 23, Menteng, DKI Jakarta - 10310, Indonesia
Telepon: (62-21) 315-5138
Faksimili: (62-21) 315-5138
Situs Web: http://www.dpp-pkb.org
Inisiator: KH Abdurrahman Wahid
Tokoh Pendiri: KH Abdurrahman Wahid
Ketua Umum: Muhaimin Iskandar
Sekretaris Jenderal: Lukman Edy Soetrisno
Azas: Pancasila
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lahir di era reformasi. Partai ini dibentuk sebagai wadah aspirasi politik bagi warga Nahdlatul Ulama (NU). KH. Abdurrahman Wahid atau Gusdur merupakan inisiator di balik pendirian partai yang basis terbesar konstituennya berada di Jawa TImur.
Meski terbilang partai baru pada pemilu 1999, PKB mampu meraih 13.336.982 (12,6%) suara dan 51 kursi di DPR. Sedangkan pada Pemilu 2004, jumlah suara turun menjadi 12.002.885 (10,61%) namun jumlah kursi di DPR bertambah menjadi 52 kursi.
Pada Pemilu 1999, Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa, Gus Dur, yang didukung poros tengah, terpilih menjadi presiden RI. Namun baru dua tahun pemerintahan berjalan, Gus Dur diberhentikan dari jabatan RI-1 oleh MPR.
Hak Asasi Manusia
Menurut laporan Setara Institute (Desember 2008), PKB berada di papan atas dalam hal komitmennya terhadap hak asasi manusia, meski belum dapat disebut tinggi. Indikator awal komitmen partai ini terhadap hak asasi manusia ialah dicantumkannya kata HAM dalam visi-misinya. Dan secara normatif dan komprehensif, PKB juga mencantumkan visi hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Namun dalam praksisnya, komitmen PKB terhadap pemenuhan hak asasi manusia dalam beberapa kasus tertentu kerap tak bersesuaian dengan visi-misinya. Misalnya, sikap politik PKB terhadap kasus-kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia seperti persoalan hukuman mati. PKB beserta semua partai politik yang ada di parlemen, mendukung hukuman mati.
Sejatinya, hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena hak hidup merupakan adalah hak yang dijamin dalam konstitusi, khususnya pasal 28 I (1). Demikian juga kovenan hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Akan tetapi, terhadap kasus Tragedi Trisaksi, Semanggi I dan II (TSS), Partai yang memiliki hubungan erat dengan NU ini patut mendapat apresiasi. Sebagaimana diketahui, DPR periode 1999-2004 memutuskan dua sikap terkait peristiwa TSS ini: (1) menuntaskan lewat pengadilan militer; (2) mendukung pengadilan Ad Hoc. Tetapi kasus ini kemudian tidak lagi menjadi perhatian DPR dan lenyap begitu saja.
Kasus TSS ini menjadi hangat kembali pada DPR periode 2004-2009. PKB yang sebelumnya juga mendukung pengadilan Ad Hoc, berencana membuka kembali kasus ini. Tapi upaya ini mendapat penolakan partai-partai lain di DPR. Dan akhirnya, kasus ini ditutup karena dinilai tidak ada pelanggaran HAM berat. Begitupun terhadap kasus Munir, sikap PKB mendukung pengungkapan kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir.
Disamping itu, sikap PKB juga sama terhadap kasus Penghilangan Orang secara Paksa. PKB menyatakan dukungannya terhadap Pansus Orang Hilang yang dibentuk pada Februari 2007. Namun pansus ini tidak mendapat perhatian sampai waktu yang cukup lama. Sampai akhirnya pada Oktober 2008 Pansus Orang Hilang kembali menggelar rapat-rapat. Tapi usaha penyelesaian kasus mendapat penolakan dari sebagian partai di DPR.
Dalam masalah isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, PKB konsisten dengan komitmennya terhadap pemenuhan hak asasi manusia. F-PKB di DPR menolak kebijakan pemerintah yang mengeluarkan SKB 3 Menteri Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, yang pada intinya menghentikan aktivitas ibadah jemaat Ahmadiyah di Indonesia.
Korupsi
Dalam masalah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yusuf Emir Faisal, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.
Pendidikan
Dalam hal sikap partai terhadap legislasi di bidang pendidikan, RUU BHP, PKB dan semua partai di DPR mendukung pengesahan RUU ini menjadi UU pada 17 Desember 2008 tanpa catatan keberatan. Pilihan DPR, dimana PKB termasuk di dalamnya, mengesahkan RUU BHP ini oleh banya pihak dipandang sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab negara yang berkewajiban memenuhi hak warga negara atas pendidikan. Dukungan ini menunjukkan rendahnya komitmen partai dalam jaminan pemenuhan hak atas pendidikan. Dan menjauhkan warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang layak, murah dan berkualitas.
Perspektif Gender
Upaya PKB memperjuangkan hak-hak perempuan di parlemen tidak terlihat dalam Rancangan Undang-Undang Pornografi. PKB ikut mendukung disahkannya RUU ini menjadi UU pada 30 Oktober 2008, meski terjadi banyak kontroversi. Karena muatan RUU Pornografi ini sarat dengan diskriminasi dan penindasan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan. Maka bentuk dukungan partai terhadap RUU ini menunjukkan rendahnya komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan perempuan. ***