Skip to content

No. 31 - Partai Demokrat

Tanggal Berdiri : 9 September 2001
Alamat: Kantor DPP Partai Demokrat, Jl. Pemuda No. 712 Jakarta Timur - 13220, Indonesia
Telepon: (62-21) 475-5146
Faksimili: (62-21) 475-7957
Situs Web: http://www.demokrat.or.id
Inisiator: Susilo Bambang Yudhoyono
Tokoh Pendiri: 99 orang di antaranya; Vince Rumangkang, Prof.Dr Budhi Santoso, Prof.Dr Irzan Tandjung, Adhiyaksa Dault, Sutan Bhatoegana.
Ketua Umum: Hadi Utomo
Sekretaris Jenderal: Marzuki Alie
Azas: Pancasila

Partai DemokratPartai Demokrat merupakan partai penopang utama pemerintahan SBY-JK. Hal ini terkait sosok Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI, sebagai inisiator didirikannya Partai ini. Keikutsertaan Partai Demokrat dalam pemilu 2004 untuk kali pertama terbilang sukses. Partai Demokrat meraup 8.455.225 suara (7,46%) dan 57 kursi di DPR.

Kesuksesan Partai Demokrat dalam pemilu legislatif menjadi lengkap dengan terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden RI. Keberhasilan ini tidak terlepas dari popularitas SBY yang melejit di tengah masyarakat. Perseteruannya dengan Taufik Kiemas, suami Presiden Megawati, membuat simpati masyarakat luas mengalir deras kepada dirinya.

Hak Asasi Manusia
Komitmen Partai Demokrat dalam pemenuhan jaminan atas hak asasi manusia terbilang rendah. Dari Laporan Setara Institute (Desember 2008) tentang pemetaan Partai Politik dan HAM, Partai Demokrat menempati papan bawah dalam hal komitmennya terhadap hak asasi manusia.

Dalam visi-misinya Partai Demokrat memang mencantumkan kata HAM. Begitu pula, visi hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, budaya, dijelaskan dalam visi-misinya secara normatif dan komprehensif. Namun itu hanyalah indikator awal dan penilaian sederhana terhadap komitmen partai ini terhadap hak asasi manusia.

Pada praksis politiknya, Partai Demokrat justru sering menunjukkan inkonsistensi antara visi dan penyikapan terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Sikap inkonsistensi tersebut dapat dijumpai pada beberapa kasus berikut.

Dalam kasus pidana hukuman mati, Partai Demokrat dan semua partai yang ada di parlemen sama sekali tidak berinisiatif untuk menghapus hukuman mati dari hukum positif. Setidaknya, ada sebelas produk hukum positif yang mengadopsi hukuman mati. Bahkan tiga rancangan undang-undang (RUU KUHP, RUU Rahasia Negara, RUU Intelijen) juga masih mengadopsi hukuman mati.

Sejatinya, hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena hak hidup merupakan adalah hak yang dijamin dalam konstitusi. Khususnya pasal 28 I (1). Demikian juga kovenan hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Tidak adanya inisiatif penghapusan hukuman mati dari Partai Demokrat dan partai lainnya adalah bentuk dukungan terhadap hukuman mati. Ini menunjukkan PD dan partai lainnya tidak secara seksama memperhatikan amanat konstitusi yang menjamin hak hidup setiap warganya.

Sikap inkonsistensi lainnya adalah penolakan pengungkapan kasus Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS). Ketika kasus ini berencana dibuka kembali ini di DPR, Partai Demokrat termasuk salah satu yang menolak. Begitupun penyikapan terhadap penyelesaian kasus penculikan aktivis, relatif sama.

Dalam masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, sikap Partai Demokrat pun tak jauh berbeda. Sebagai penopang utama pemerintah, Partai Demokrat mendukung kebijakan pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Inti SKB 3 Menteri berisi peringatan dan perintah bagi JAI untuk menghentikan aktivitas ibadah. Hanya pada kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Partai Demokrat bersikap afirmatif.

Korupsi
Dalam bidang pemberantasan korupsi, pemerintahan SBY memang cukup memuaskan publik. Di era SBY, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak berhasil membongkar berbagai kasus korupsi. Banyak anggota dewan maupun pejabat yang diseret ke pengadilan. Partai Demokrat mendukung penuh upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, Sarjan Taher, anggota DPR dari fraksi Demokrat termasuk pejabat yang ditahan KPK. Ia tersangkut dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pendidikan
Sikap dan pandangan Partai Demokrat terhadap isu-isu pendidikan dan perempuan terlihat juga kurang memuaskan. Sikap dan pandangan Partai Demokrat tersebut bisa dijumpai dalam rancangan undang-undang tentang pendidikan dan yang berkaitan dengan isu perempuan, seperti RUU BHP dan RUU Pornografi.

Banyak pihak menilai RUU BHP adalah salah satu instrumen kapitalisasi dan komersialisasi sektor pendidikan. RUU BHP ini berpotensi menepikan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, bermutu dan terjangkau. Pemenuhan akan hak ini mensyaratkan kehadiran negara.

Dalam hal ini, Partai Demokrat mendukung pengesahan RUU ini menjadi UU pada tanggal 17 Desember 2008, tanpa catatan apa pun. Pengesahan RUU ini berpotensi pada penghindaran tanggung jawab negara yang berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan. Dukungan Partai Demokrat adalah indikator rendahnya komitmen partai dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan.

Perspektif Gender
Sikap Partai Demokrat dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di parlemen pun tidak terlihat dalam RUU Pornografi. Partai Demokrat mendukung penuh disahkannya RUU ini menjadi UU pada 30 Oktober 2008, meski terjadi banyak kontroversi. Banyak pihak menilai RUU ini sebagai bentuk kekerasan simbolik dan diskriminatif terhadap kaum perempuan.. Maka bentuk dukungan partai terhadap RUU ini menunjukkan rendahnya komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan perempuan. ***