| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| Parpol | Partai Politik Nasional |
Tanggal Berdiri : 10 Januari 1973 (PDI), 14 Februari 1999 (PDIP)
Alamat: Kantor DPP PDI Perjuangan, Jl Lenteng Agung Jakarta Selatan - 10710, Indonesia
Telepon: (62-21) -
Faksimili: (62-21) -
Situs Web: http://www.pdi-perjuangan.or.id
Tokoh Pendiri: PDI - Fusi Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, PNI, Partai Murba. PDIP - Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum: Megawati Sukarnoputri
Sekretaris Jenderal: Pramono Anung
Azas: Pancasila
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan pemenang pemilu 1999, pemilu pertama di era reformasi. PDIP berhasil meraup 35.689.073 suara atau 33,3 persen dan 154 kursi di DPR. Namun pada pemilu 2004, perolehan jumlah suara PDIP mengalami penurunan. PDIP hanya menempati urutan kedua dengan jumlah suara 20.710.066 atau 18,31 persen dan 109 kursi di DPR.
Pencapaian tertinggi PDIP adalah berhasil menempatkan Ketua Umumnya, Megawati, sebagai Wakil Presiden. Lalu Megawati memegang tampuk RI-1 selama tiga tahun menggantikan Gusdur yang diturunkan MPR. Pada masa pemerintahan SBY-JK, PDIP memposisikan diri sebagai partai oposisi terhadap pemerintah.
Hak Asasi Manusia
Menurut laporan Setara Institute (Desember 2008), PDIP berada di papan atas dalam hal komitmennya terhadap hak asasi manusia, meski belum dapat disebut tinggi. Indikator awal komitmen partai ini terhadap hak asasi manusia ialah dicantumkannya kata HAM dalam visi-misinya. Dan secara normatif dan komprehensif, PDIP juga mencantumkan visi hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Namun dalam praksisnya, komitmen PDIP terhadap pemenuhan hak asasi manusia kerap tak bersesuaian dengan visi-misinya. Hal itu tercermin dalam sikap politiknya terhadap kasus-kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia. Seperti pada persoalan hukuman mati. PDIP dan semua partai politik yang ada di parlemen, mendukung hukuman mati.
Sejatinya, hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Karena hak hidup merupakan adalah hak yang dijamin dalam konstitusi, khusunya pasal 28 I (1). Demikian juga kovenan hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Namun terhadap kasus Tragedi Trisaksi, Semanggi I dan II (TSS), Partai berlambang banteng bermoncong putih ini patut mendapat apresiasi. Sebagaimana diketahui, DPR periode 1999-2004 memutuskan dua sikap terkait peristiwa TSS ini: (1) menuntaskan lewat pengadilan militer; (2) mendukung pengadilan Ad Hoc. Tetapi kasus ini tidak lagi menjadi perhatian DPR dan lenyap begitu saja.
Kasus TSS ini menjadi hangat kembali pada DPR periode 2004-2009. PDIP bersama PKB, PAN, PDS, yang sebelumnya mendukung pengadilan Ad Hoc, berencana membuka kembali kasus ini. Tapi upaya ini mendapat penolakan partai-partai lain di DPR. Dan akhirnya, kasus ini ditutup karena tidak ada pelanggaran HAM berat.
Begitupun terhadap kasus Munir, sikap PDIP mendukung pengungkapan kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Pada awalnya, PDIP bersikap resisten terhadap pengungkapan kasus Munir. Tapi seiring kuatnya dukungan publik, PDIP akhirnya memberikan dukungan juga.
Disamping itu, sikap PDIP juga sama terhadap kasus Penghilangan Orang secara Paksa. PDIP menyatakan dukungannya terhadap Pansus Orang Hilang yang dibentuk pada Februari 2007. Namun pansus ini tidak mendapat perhatian sampai waktu yang cukup lama. Sampai akhirnya pada Oktober 2008 Pansus Orang Hilang kembali menggelar rapat-rapat. Tapi usaha penyelesaian kasus mendapat penolakan dari sebagian partai di DPR.
Dalam masalah isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, PDIP konsisten dengan komitmennya terhadap pemenuhan hak asasi manusia. PDIP di DPR menolak kebijakan pemerintah yang mengeluarkan SKB 3 Menteri Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, yang pada intinya menghentikan aktivitas ibadah jemaat Ahmadiyah di Indonesia.
Korupsi
Dalam persoalan korupsi, banyak kader maupun pengurus Partai Demokrasi yang diduga terlibat korupsi. Beberapa diantaranya bahkan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka itu antara lain. Suwarna Abdul Fatah (Mantan Gubernur Kalimantan Timur); Hendi Boedoro (Mantan Bupati Kendal), Rokhmin Dahuri (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan); Theo F. Toemion (Mantan anggota DPR fraksi PDIP) dan lain-lain.
Pendidikan
Dalam hal sikap partai terhadap legislasi di bidang pendidikan, RUU BHP, PDIP dan semua partai di DPR mendukung pengesahan RUU ini menjadi UU pada 17 Desember 2008 tanpa catatan keberatan. Pilihan DPR, dimana PDIP termasuk di dalamnya, mengesahkan RUU BHP ini oleh banya pihak dipandang sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab negara yang berkewajiban memenuhi hak warga negara atas pendidikan. Dukungan ini menunjukkan rendahnya komitmen partai dalam jaminan pemenuhan hak atas pendidikan. Dan menjauhkan warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang layak, murah dan berkualitas.
Perspektif Gender
Komitmen PDIP memperjuangkan hak-hak perempuan di parlemen terlihat dalam RUU Pornografi. PDIP bersama dengan PDS menolak disahkannya RUU ini menjadi UU pada 30 Oktober 2008. Karena muatan RUU Pornografi ini sarat dengan diskriminasi dan penindasan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan. Penolakan terhadap RUU ini menunjukkan komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan perempuan. ***