Skip to content

Partai-Partai Lokal Aceh

Di lembar surat suara yang kelak beredar di luar Nanggroe Aceh Darussalam, partai nomor urut 35-40 akan dihitamkan (gambarnya tidak dimunculkan) atau loncat dari partai nomor 34 ke 41. Pemilih yang tidak paham, mungkin akan menafsirkan bermacam-macam. Partai nomor urut 35 hingga 40 adalah partai lokal Aceh. Partai lokal Aceh lahir akibat perjanjian perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Partai lokal hasil perjanjian itu diperkuat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dari UU itu muncul Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 pada 16 Maret 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Enam partai dari 12 partai dinyatakan Komite Independen Pemilu (KPUD-nya Aceh) berhak mengikuti Pemilu Legislatif. Berikur ini profil ringkas enam partai Aceh.

Partai Aceh Aman Seujahtera   Partai Aceh Aman Seujahtera/PAAS (Nomor 35)
PASS berazaskan Syarikat Islam. Didirikan antara lain oleh Ghazali Abbas Adan. Ghazali merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
Partai Daulat Aceh   Partai Daulat Aceh/PDA (Nomor 36)
Berazaskan Syariat Islam. Dipimpin Teungku Harmen Nuriqman, anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR). PDA dibentuk kalangan ulama, membidik pemilih dari kaum santri dan ulama. Visinya: Terwujudkan kehidupan rakyat Nanggroe Aceh Darussalam yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat, tenang beribadah, sejahtera dalam kehidupan dan aman dari ketakutan, dengan karakter kepemimpinan yang amanah, istiqamah (teguh pendirian), ‘iffah (bersih), musyarakah (kebersamaan) dan syaja’ah (berani).
 
Partai Suara Independen Rakyat Aceh   Partai Suara Independen Rakyat Aceh/SIRA (Nomor 37)
Merupakan metaformosa dari Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), organisiasi yang mendukung referendum di Aceh dengan opsi merdeka atau otonomi khusus pada masa Aceh masih menjadi wilayah operasi militer. Setelah Perjanjian Helsinki, para aktivis SIRA mengubah organsiasi itu menjadi partai. Partai yang dibangun anak-anak muda ini menggunakan jaringan kerja Sentra yang dibentuk pada 4 Februari 1999. Mantan Ketua SIRA Muhammad Nazar kini menjabat Wakil Gubernur Aceh serta beberapa kader SIRA menduduki wakil bupati/wali kota dan wali kota Sabang.
 
Partai Rakyat Aceh   Partai Rakyat Aceh (Nomor 38)
Dideklarasikan di Banda Aceh pada 3 Maret 2007. Para pendirinya anak-anak muda di bawah usia 30. Ketunaya Aguswandi, Sekretaris Jenderalnya, Thamrin. PRA mendedikasikan dirinya untuk rakyat Aceh yang demokratis dan berkeadilan sosial. PRA memiliki komitmen pada semua hal yang berkaitan dengan kebijakan publik, membuka ruang politik yang demokratis dan ekonomi kerakyatan. PRA ingin merubah pola relasi ekonomi dan politik menuju tatanan masyarakat yang lebih adil. PRA merupakan kelanjutan dari gerakan Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh (FPDRA). Dalam Kongres ke-2 yang dilaksanakan di Saree-Aceh Besar pada tanggal 24-27 Febuary 2006, yang dihadiri oleh organisasi mahasiswa progresif, organisasi perempuan progresif dan organisasi kaum miskin kota. Kongres FPDRA tersebut melahirkan Komite Persiapan-Partai Rakyat Aceh (KP-PRA). Perdamaian, Ekonomi Kerakyatan dan Keadilan Politik menjadi prinsip dasar PRA. Sebagaimana termaktub dalam 5 (lima) Komitmen Politik PRA dan 3 (tiga) Tuntutan Mendesak Rakyat Aceh.
 
Partai Aceh   Partai Aceh (Nomor 39)
Didirikan oleh mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Partai ini dipimpin para mantan panglima GAMseperti Muzakkir Manaf (Ketua) yang dulu merupakan Panglima (tinggi) GAM. Struktur kepengurusannya merupakan struktur organisasi teritorial GAM di masa lalu, hingga ke kecamatan-kecamatan dan ke kampung-kampung. Partai Ceh dibentuk 7 Juli 2007. Basis pendukungnya sangat luas hingga ke pedalaman. Dalam Pemilihan Gubernur 2006, kader yang didukung mereka memenangi pemilihan.
 
Partai Bersatu Atjeh   Partai Bersatu Atjeh (Nomor 40)
Didirikan Ahmad Farhan Hamid, anggota DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). PBA menganut pluralisme, dan keterbukaan.