Skip to content

Menolak Pemilu Legisltaif dan Memboikot Pemilu Presiden

Selasa, 21 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Kelompok-kelompok politikus non-partai menyerukan menolak Pemilihan Umum Legislatif 2009 lalu, dengan pertimbangan Pemilu tidak dijalankan dengan jujur. Ada pula kelompok partai-partai yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berencana, walaupun masih terlalu dini untuk dipercaya, akan memboikot Pemilu Presiden Juli 2009 nanti.

Menolak Pemilu dan mengusut kecurangan adalah dua hal yang berbeda. Jika Pemilu dianggap tidak jujur maka lembaga yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu harus dimintai pertanggungjawabannya. Jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendata semua pemilih yang memiliki hak pilih harus dicari lembaga mana yang paling bertanggungjawab atas DPT. Lembaga penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka lembaga inilah yang paling bertanggungjawab atas DPT. KPU adalah lembaga independen yang anggotanya dipilih melalui DPR, adapun KPUD dipilih melalui DPRD. KPU bukan lagi di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) seperti yang dijalankan oleh Orde Baru. Jika Depdagri mengajukan data-data yang buruk untuk menyusun DPT, maka KPU harus meminta data-data itu diperbaiki sampai sempurna. DPT bukan tanggungjawab pemerintah, apalagi partai yang memenangi Pemilu Legislatif 2009.

Memang, jika Depdagri memberi data yang buruk, bisa saja dipersalahkan, mereka yang bertanggungjawab diadili. Namun, sebagai lembaga akhir yang menetapkan DPT, KPU merupakan lembaga yang paling bertanggungjawab.

Namun demikian, kekacauan DPT tidak menjadi alasan bahwa Pemilu 2009 tidak sah. Partai-partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta para pemantau Pemilu seharusnya sejak awal melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPT, sejauh mana berjalan dengan baik, mengecek kembali apakah para konstituennya di daerah basis-basis dukungan partai tersebut sudah masuk daftar atau belum. Parpol yang sudah berpengalaman lama pasti paham bahwa DPT merupakan hal yang sangat penting dalam Pemilu.

Dengan demikian menolak Pemilu Legislatif, yang ditujukan untuk protes terhadap partai pemenang Pemilu justru melemahkan posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu independen. Semacam deligitimasi bahwa KPU merupakan “bawahan” pemerintah yang kebetulan Presidennya adalah pemimpin Partai Demokrat yang memenangi Pemilu.

Pemilu ulang bukan solusi. Demikian juga boikot Pemilu Presiden. Susilo Bambang Yudhoyono, mungkin tidak terbendung menjadi presiden kembali. Survei-survei menempatkan dirinya sebagai calon presiden terpopuler. Hal yang dibuktikan Pemilu Legislatif. Namun demikian, partai-partai pesaing yang peluangnya kurang bagus, tidak memiliki hak untuk tidak melanjutkan kompetisi dengan harapan Pemilu Presiden tidak bisa dijalankan tanpa keikutsertaan mereka. Boikot seperti ini menciderai demokrasi dan mengabaikan rakyat banyak. Kini yang paling penting adalah memperbaiki DPT dan menjaring sebanyak mungkin pemilih, dengan metode yang transparan dan sosialisai yang masif. ***