Skip to content

Apa yang Baru dari Kebijakan Mendagri Soal DPT?

Kamis, 16 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Kekisruhan penyelenggaraan Pemilu Legilatif 9 April lalu akibat diragukannya keakurasian Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan pemerintah. Untuk menghindari kejadian serupa, kedua lembaga ini berencana untuk memperbaiki sistem penyusunan DPT guna menjadi acuan dalam Pilpres mendatang. Caranya, pemerintah akan membuat surat edaran yang didistribusikan ke setiap pelosok negeri agar mengakomodasi masyarakat yang hak pilihnya tidak tertera dalam DPT kemarin.

Langkah ini menurut Mendagri Mardiyanto untuk menepis anggapan banyak kalangan bahwa pemerintah bermain “tangan” dibalik kisruhnya penyusunan DPT. Mendagri meminta pada masyarakat agar bisa membedakan antara data kependudukan buatan pemerintah yang digunakan oleh KPU dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT. Pemerintah, lanjut Mardiyanto sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutakhiran data. Menurut perundang-undangan yang berlaku, hanya KPU yang memiliki kewenangan ini.

Tapi bagaimana dengan langkah pemerintah yang akan mengeluarkan edaran ke setiap daerah untuk terlibat dalam pemutakhiran DPT? Teori yang digunakan Mardiyanto sebenarnya tak jauh berbeda dengan langkah pemerintah dalam penyusunan DPT Pileg kemarin.

Bila dirunut ke belakang, penyusunan DPT Pileg 2009 kemarin sebenarnya juga berasal dari inisiatif pemerintah yang memiliki data berbasis DP4 yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada, formulir 101, dan konversi dari sistem administrasi kependudukan yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dan kemudian diserahkan langsung ke KPU.

Kalau pun kemudian pemerintah melalui Mendagri beralasan bahwa tugas pemerintah hanya sebatas menjadi pengawal proses validasi daftar pemilih, sebenarnya itu merupakan alasan klise. Toh, dalam kebijakan Mendagri yang diperkuat oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2009 masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk turut serta dalam pemutakhiran DPS. Tentu ini merupakan “daerah rawan” bagi pemeritah untuk kembali disalahkan dalam penyusunan DPT untuk Pilpres mendatang.

Lebih dari itu, surat edaran yang nanti akan dibuat pemerintah via Mendagri sebenarnya juga ujung-ujungnya akan menuntut partisifasi aktif pemerintah untuk mengontrol apakah namanya tercantum dalam DPT atau tidak. Lantas apa bedanya dengan kebijakan sebelumnya yang juga menuntut hal sama, tapi masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Jelas kebijakan pemerintah untuk melakukan pemutahiran DPT yang diperkuat oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2009 tak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Harusnya pemerintah melahirkan kebijakan yang lebih cerdas sehingga pemilihan presiden yang sedianya akan dilaksanakan 8 Juli 2009 tidak menghadapi masalah serupa: kekisruhan DPT dan penyusunan DPT yang terkesan “copy-paste”. (Leli Qomarulaeli).