| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 10 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Jika kita mengacu pada hasil quick count berbagai lembaga survei yang dimuat Detik.com sampai pukul 07.10 WIB, hanya akan ada sembilan partai politik yang akan punya kursi di DPR. Kesembilan partai itu memperolah suara di atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 2,5 %. Sembilan partai itu adalah Partai Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.
Implikasinya akan ada 18.8% suara yang akan menguap begitu saja alias tidak diperhitungkan. Suara itu merupakan gabungan perolehan suara 29 partai nasional yang memperoleh suara di bawah 2,5%. Secara hitungan kasar, jika pemilih di Indonesia berjumlah sekitar 170 juta orang maka jumlah suara yang tidak akan diperhitungkan berjumlah sekitar 30 juta suara.
Hal ini memang menjadi konsekuensi aturan parliamentary threshold sebagai seleksi awal penghitungan kursi DPR secara nasional. Suara rakyat yang jumlahnya cukup signifikan harus terbuang sia-sia. Sebelum pemilu berlangsung, memang ada upaya untuk mengajukan judicial review tentang aturan ini ke Mahkamah Kontistusi (MK) karena dianggap melanggar hak politik warga negara. Tapi MK dengan keputusannya yang bersifat final dan mengikat memutuskan aturan parliamentary threshold kontitusional tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, ke depan hal ini harus menjadi pelajaran bagi partai politik. Dalam demokrasi memang tidak ada batasan berapa jumlah partai politik yang boleh ada karena menyangkut hak dasar berserikat dan berkumpul.
Tapi, besarnya jumlah suara yang tersia-siakan juga menjadi persoalan tersendiri. Mungkin perlu upaya untuk menyederhanakan jumlah partai sehingga partai politik yang tampil sebagai partai pemilu tidak hanya memanfaatkan kegairahan politik belaka, tapi juga platform dan cita-cita yang jelas. ***