Skip to content

Tindak Pidana Pemilu

TINDAK PIDANA PEMILU DALAM
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
No. Pasal Perbuatan Sanksi Pidana
Penjara Min-Max Denda Min-Max (Rp)
1 260 Sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya 15 Bln - 24 Bln 12.000.000 - 24.000.000
2 261 Sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
3 262 Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang utk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu menurut undang-undang ini. 12 Bln - 36 Bln 12.000.000 - 36.000.000
4 263 Petugas PPS atau PPLN yang tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan peserta pemilu. Pasal 36 (6), 137 (2) & 43 (5) 3 Bln - 6 Bln 3.000.000 - 6.000.000
5 264 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindak lanjuti temuan bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu lapangan dan pengawas pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar tetap, dan rekapitulasi daftar mpemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. (Pasal 49 ayat (2) 6 Bln - 36 Bln 6.000.000 - 36.000.000
6 265 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(Pasal 13)
12 Bln - 36 Bln 12.000.000 - 36.000.000
7 266 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota atau calon peserta pemilu. (Pasal 63 & 73) 36 Bln - 72 Bln 36.000.000 - 72.000.0000
8 267 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/ kota yang tidak menindak lanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/ Kota dlm melaksanakan vertifikasi partai politik calon Peserta Pemilu. 6 Bln - 36 Bln 6.000.000 - 36.000.000
9 268 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan vertivikasi partai politik calon Peserta Pemilu. (Pasal 60 ayat (30 & 70 ayat (3) 6 Bln - 36 Bln 6.000.000 - 36.000.000
10 269 Setiap orang degan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota untuk masing-masing Peserta Pemilu. (Pasal 82) 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
11 270 Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu. Pasal 84 (1) a, b, c, d, e, f, g, h, i. 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
12 271 Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2). 3 Bln - 12 Bln 30.000.000 - 60.000.000
13 272 Setiap Ketua/ Wakil Ketua/ ketua Muda/ Hakim Agung/ Hakim Konstitusi, Hakim-hakim pada semua badan peradilan, Ketua/ Wakil Ketua dan anggota badan pemeriksa Keuangan, Gubernur, Bupati Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta Pejabat badan usaha milik Negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dlm pasal 84 ayat (3) 6 Bln - 24 Bln 25.000.000 - 50.000.000
14 273 Setiap pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3) dan (5) 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
15 274 Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidah sah. 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
16 275 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota Sekjen KPU, Pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi Pegawai Sekretariat KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/ Kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu dalam melaksanakan kampanye pemilu. 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
17 276 Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yg ditentukan. 6 Bln - 24 Bln 1.000.000.000 - 5.000.000.000
18 277 Peserta pemilu yg terbikti menerima sumbangan dan/ atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 12 Bln - 36 Bln 12.000.000 - 36.000.000
19 278 Setiap orang degan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu. 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
20 279
ayat (1)
Pelaksana kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
21 279
ayat (2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan karena kesengajaan. 6 Bln - 18 Bln 6.000.000 - 18.000.000
22 280 Setiap pelaksana, peserta, atau petugas kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu. 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
23 281 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye. Pasal 134 & 135 ayat (1) dan (2) 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
24 282 Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang. 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
25 283 Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi dengan jumlah yang ditentukan. Pasal 145 (2), (3), & (4) 12 Bln - 24 Bln 120.000.000 - 240.000.000
26 284 Setiap perusahaan yang pencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dlm Pasal 146 ayat (1). 24 Bln - 48 Bln 500.000.000 - 1.000.000.000
27 285 Setiap perusahaan pencetak surat suara tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). 25 Bln - 48 Bln 500.000.000 - 1.000.000.001
28 286 Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tdk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehinga surat suaranya tidak sah. 12 Bln - 36 Bln 6.000.000 - 36.000.000
29 287 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/ atau menghalangi seseorang yg akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yg menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pmungutan suara. 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
30 288 Setiap orng yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang. 12 Bln - 36 Bln 12.000.000 - 36.000.000
31 289 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain. 6 Bln - 18 Bln 6.000.000 - 18.000.000
32 290 Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 atau lebih TPS. 7 Bln - 18 Bln 6.000.000 - 18.000.001
33 291 Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara. 24 Bln - 60 Bln 24.000.000 - 60.000.000
34 292 Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan 6 Bln - 12 Bln 6.000.000 - 12.000.000
35 293 Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel. 12 Bln - 36 Bln 12.000.000 - 36.000.000
36 294 Ketua dan anggota KPPS/ KPPSLN yang dgn sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara. 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
37 295 Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain. 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.001
38 296
ayat (1)
Dalam hal KPU Kabupaten/ Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS. 6 Bln - 24 Bln 6.000.000 - 24.000.000
39 296
ayat (2)
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS. Pasal 220 ayat (2) 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
40 297 Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara yang sudah disegel. 12 Bln - 60 Bln 50.000.000 - 120.000.000
41 298 Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/ atau sertifikat hasil penghitungan suara. 13 Bln - 60 Bln 50.000.000 - 120.000.000
42 299
ayat (1)
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KABUPATEN/ Kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengkibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/ atau sertifikat penghitungan suara. 6 Bln - 12 Bln 6.000.000 - 12.000.000
43 299
ayat (2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan. 12 Bln - 24 Bln 12.000.000 - 24.000.000
44 300 Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu. 60 Bln - 120 Bln 500.000.000 - 1.000.000.000
45 301 Ketua dan anggota KPPS / KPSSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara Perserta pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 154 ayat (3) 12 Bln - 36 Bln 6.000.000 - 12.000.000
46 302 Setiap KPPS/ KPSSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS. Pasal 180 ayat (2) & (3) 3 Bln - 12 Bln 3.000.000 - 12.000.000
47 303 Setiap KPPS/ KPSSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama. Pasal 180 ayat (4), (5) 6 Bln - 18 Bln 6.000.000 - 18.000.000
48 304 Setiap pengawas pemilu lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/ kota.
Pasal 180 ayat(6)
3 Bln - 2 Bln 3.000.000 - 12.000.000
49 305 Setiap PPS yang tdk mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Pasal 181 3 Bln - 2 Bln 3.000.000 - 12.000.000
50 306 Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/ Kota secara nasional. Pasal 199 24 Bln - 60 Bln 240.000.000 - 600.000.000
51 307 Setiap orang atau lembaga yang ikut penghitungan cepat dan mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/ tgl pemungutan suara. 6 Bln - 18 Bln 6.000.000 - 18.000.000
52 308 Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil pemilu. 6 Bln - 18 Bln 6.000.000 - 18.000.000
53 309 Ketua dan Anggpta KPU, KPU Provinsi, dak KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap. Pasal 257 ayat (2) 12 Bln - 24 Bln 12,000,000 - 24,000,000