Skip to content

Proses Hukum Pidana Pemilu akan Digencarkan

Kamis, 12 Februari 2009
 
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Lembaga pengawas pemilu dan lembaga penegak hukum yang bernaung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu menargetkan akan menyelesaikan 10 kasus pidana Pemilu di setiap kabupaten atau kota sebelum hari-H Pemilu Legislatif. Perwakilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang juga Ketua Badan Pengawas (Banwas) Pemilu, Nur Hidayat Sardini mengatakan, target tersebut diharapkan bisa membantu kelancaran proses Pemilu tahun ini.
 
Menurut Nur Hidayat, mengingatkan agar ada kesadaran hukum dalam proses Pemilu sehingga tidak banyak munculpelanggaran hukum Pemilu. “Target sepuluh kasus ini bukan berarti kami akan mencari-cari kesalahan. Tapi target untuk memperlihatkan produktifitas kita itu,” tambah Nur Hidayat.
 
Dia menambahkan, Panitia Pengawas Pemilu di beberapa daerah hingga kini tidak memberikan laporan pelanggaran Pemilu. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi laporan atau penutupan kasus oleh pengawas pemilu di daerah. Menurut Nur Hidayat, tidak mungkin ada daerah yang bersih dari kasus pelanggaran Pemilu. (KBR68-H).