Skip to content

Panwaslu DKI Jakarta Kecewa Putusan Hakim

Senin, 16 Februari 2009
 
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, Nur Afni Jasim Sajim, dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan subyek kampanye dalam aturan Pemilu adalah partai politik atau calon perorangan untuk Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan Nur Afni adalah caleg untuk DPRD DKI Jakarta. Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pertimbangan hakim inilah yang membuat caleg Partai Demokrat Nur Afi bebas dari tuduhan melanggar aturan Pemilu.
 
Menurut Ramdansyah, dalam sidang-sidang pelanggaran Pemilu 2004 di mana telah divonis 214 perkara pelanggaran pidana kampanye subyek hukumnya adalah caleg, individu bukan partai politik peserta pemilu atau peserta perorangan.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (17/2/2009) memvonis bebas calon anggota DPRD Jakarta dari Partai Demokrat Nur Afni dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Nur Afni dilaporkan Panwaslu Cengkareng karena diduga berkampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Awal bulan lalu, Nur Afni kedapatan membagikan atribut partai politik beserta kartu nama kepada lebih dari 60 warga Cengkareng. Selain itu, Nur Afni juga menggelar orasi politik.***