| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 1 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU. NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2009 tidak ada kartu pemilih sebagaimana pada pemilu sebelumnya. Namun walau pun demikian, KPU tetap memberikan surat pemberitahuan yang disalurkan melalui Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Saya informasikan kepada seluruh pemilih di manapun berada, untuk Pemilu 2009 tidak ada kartu pemilih. Yang ada itu surat pemberitahuan dari KPPS bahwa pada 9 April kita melakukan pemungutan suara dan tempat anda memilih itu dimana akan diberitahu oleh KPPS," ujar Abdul Hafidz Anshari di gedung KPU Jakarta Rabu, 1 April 2009.
Hafidz juga mengatakan bahwa surat pemberitahuan dari KPPS ini diberikan kepada pemilih tiga hari sebelum pemungutan suara. Tetapi jika tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih juga belum mendapatkan surat pemberitahuan maka pemilih boleh meminta surat pemberitahuan tersebut.
"Jadi kalau tiga hari sebelumnya nanti belum menerima, dipersilahkan meminta kepada KPPS, selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Dengan catatan harus membawa kartu tanda penduduk atau identitas lain," tegas Ketua KPU. Surat pemberitahuan dari KPPS ini hanya akan diberikan kepada pemilih yang namanya terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki identitas untuk menguatkan kebenarannya. Terkait persoalan jika pada hari pemungutan pemilih belum juga menerima surat pemberitahuan, atau surat pemberitahuan yang telah diterima itu hilang, Abdul Hafidz mengatakan pemilih tetap berhak untuk memberikan hak suaranya.
"Pemilih tetap memilik hak untuk memilih asal namanya tercantum dalam DPT. Kepada pemilih hendaknya datang ke TPS lalu beritahu identitas Anda kepada petugas. Kemudian petugas akan mencocokkan nama Anda dengan nama yang tercantum dalam DPT bersama para saksi-saksi yang hadir," tambahnya. Sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT tidak bisa memberikan hak suaranya. Akan tetapi nama pemilih tersebut akan tetap dicatat oleh petugas KPPS ke dalam daftar pemilih tetap untuk pemilu presiden dan wakil presiden mendatang. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)