Skip to content

Terkait SK KPU, Caleg PMB mengadu Ke MK

Selasa, 12 Mei 2009

JAKARTA (KANALPEMILU.NET] -- Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Matahari Bangsa (PMB) Rabiq melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dirinya merasa dirugikan oleh adanya dua Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 159 tentang Penetapan Alokasi Kursi di Daerah Pemilihan, tetapi isinya berbeda.

“Saya tidak jadi dapat kursi karena jatah kursinya berkurang," kata Rabiq caleg nomor urut satu Daerah Pemilihan Musi Banyu Asin, Kabupaten Sumatera Selatan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2009.

Surat Keputusan KPU tersebut menyatakan bahwa alokasi kursi untuk Dapil Musi Banyu Asin berjumlah 13. Tapi pada Surat Keputusan yang diberikan KPUD ternyata alokasi kursi berkurang menjadi 12 kursi.

Salah seorang pengurus DPP PMB M. Sofyan mengatakan akan menggugat KPU terkait dua surat keputusan yang isinya berbeda tersebut. DPP PMB, menurut dia, juga telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi, KPU, dan Bawaslu. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)