Skip to content

Tak Ada Sanksi bagi Parpol

Rabu, 11 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada pembatalan partai politik peserta Pemilu 2009, meski banyak parpol yang belum menyerahkan rincian dana kampanye hingga 9 Maret kemarin. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, parpol hanya diwajibkan menyerahkan saldo awal kampanye dan tidak merinci soal pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

I Gusti Putu Artha menambahkan, akuntan publik yang ditunjuk KPU baru akan memeriksa dana kampanye partai politik 15 hari setelah pemilu legislatif. Hingga kini baru lima parpol yang menyerahkan kelengkapan dana kampanyenya. Kelima parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera PKS, Partai Gerindra, Partai Bintang Reformasi, Partai Pengusaha dan Pekerja dan Partai Karya Peduli Bangsa. [KBR68h]