| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 3 April 2009.
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] – Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Tenaga Kerja (Depnakertrans) menemukan kasus kemungkinan para tenaga kerja Indonesia (TKI) kemungkinan besar akan kehilangan hak memilih dalam pemilu legislatif 2009 tanggal 9 April nanti.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Gedung Bawaslu tersebut dihadiri oleh Bambang Eka, Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih dari Bawaslu, I Gusti Putu Artha dari KPU, Ifdhal Kasim dari Komnas HAM, Untung Sugiono dari Dirjen PAS, dan Besar Setyoko dari Depnakertrans.
Anggota Bawaslu Bambang Eka misalnya, mengatakan bahwa ada beberapa kategori tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berpotensi kehilangan hak pilihnya. Pertama, TKI yang berada di penampungan dan belum berangkat.
"Ini besar potensi kehilangan hak pilihnya. Terutama kalau mereka belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau terdaftar di DPT daerah asal tetapi tidak mengurus Form A5 untuk bisa pindah memilih ke lokasi TPS terdekat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 April 2009.
Kedua, TKI yang sedang dalam perjalanan baik berangkat maupun tiba karena di bandara tidak ada TPS. "Terhadap hal ini tidak ada yang bisa dilakukan, kecuali lewat pos, tapi ini hanya mungkin kalau mereka sudah sampai di luar negeri," tambahnya.
Ketiga, adalah TKI yang berada di penampungan di luar negeri atau dalam karantina imigrasi negara lain. Dan terakhir, TKI yang pulang pada tanggal 9 April 2009 yang tidak terdaftar di DPT luar negeri.
"TKI yang pulang pada hari-H pemungutan suara, dan belum tercatat atau belum mendapat surat suara ketika perjalanan pulang, mereka kemungkinan akan kehilangan hak pilih," tegas Bambang Eka.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas tentang hak para pemilih yang dirawat di
rumah sakit jiwa (RSJ) dan di rumah tahanan (rutan). Hak pilih di pasien RSJ tergantung apakah mereka terdaftar di DPT dan ketersediaan surat suara cadangan di TPS sekitar.
Sementara itu, di rutan atau lapas yang kapasitas penghuninya diatas 200 orang akan disediakan TPS di lingkungan rutan/lapas. Sedang untuk kapasitas di bawah 200 orang, TPS berada di luar rutan/lapas. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)