Skip to content

Surat Suara yang Tertukar dan Terlanjur Digunakan Dinyatakan Sah

Jumat, 10 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan dan sudah terlanjur digunakan dinyatakan sah. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan kesalahan surat suara tersebut tidak akan mengganggu proses rekapitulasi penghitungan.

Anggota KPU Andi Nurpati juga mengatakan jika tertukarnya surat suara terjadi di seluruh daerah pemilihan, maka KPU memberi waktu hingga 13 April mendatang kepada KPU Daerah untuk menggelar pemilu lanjutan. Tertukarnya surat suara terjadi di antaranya di daerah pemilihan Bali, Jawa Timur dan Riau. ***