| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Jumat, 3 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Munculnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 612/KPU/III/2009 dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tindakan melanggar hukum. Dalam surat edaran tersebut, KPU dinilai telah melegalisasi pelanggaran terhadap batas sumbangan dana kampanye. Lewat surat edaran ini juga KPU memperbolehkan sumbangan individu lebih dari Rp. 1 miliar dan sumbangan kelompok lebih dari Rp. 5 miliar.
Pembatasan terhadap sumbangan kampanye sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008, yaitu pada pasal 131 dan pasa 133. Dalam pasal tersebut, sumbangan untuk dana kampanye dibatasi Rp. 1 miliar untuk sumbangan individu dan Rp. 5 miliar untuk sumbangan kelompok.
"Aturan yang dibuat KPU tersebut secara tidak langsung sudah mendistorsi ketentuan undang-undang yang ada, seharusnya batasan sumbangan itu akumulatif, bukan per transaksi seperti yang dikatakan KPU," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat 3 April 2009.
Wahidah menilai kemunculan surat edaran tersebut telah mengabaikan tujuan dan prinsip pengaturan tentang batasan jumlah sumbangan dana kampanye, yaitu mencegah peserta pemilu terkooptasi oleh pemilik modal besar. Lebih jauh anggota Bawaslu ini menilai bahwa surat edaran tersebut juga akan menimbulkan persaingan yang tidak fair antar peserta pemilu yang memiliki dana besar dan partai yang minim dana.
Bawaslu juga meminta agar KPU segera melakukan revisi terhadap surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat. Bawaslu menilai batasan sumbangan dana kampanye yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 bersifat akumulatif dan bukan per transaksi seperti yang dimaksud KPU.
Bila KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak melakukan revisi, menurut Wahidah Suaib Bawaslu akan membentuk Dewan Kehormatan untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Menurut Wahidah kode etik yang dilanggar oleh KPU adalah prinsip menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Leli Qomarulaeli)