| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Selasa, 2 Juni 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- KPU juga telah menerima surat izin cuti beberapa menteri yang termasuk dalam tim kampanye calon presiden dan wakil presiden. Anggota KPU, Samsul Bahri setiap menteri mendapatkan jatah cuti satu hari dalam seminggu. Samsul menambahkan daftar nama menteri hanya terdapat dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono dan
JK-Wiranto. “Siapa saja menteri yang termasuk dalam tim kampanye? Dari pasangan SBY-Boediono ada tujuh orang menteri Surya Darma Ali, MS kaban, Mutia Hatta, Fredy Numberi, Taufik Effendi, Hata Rajasa, Lukman Edi, dan Jero Wacik. Semua ada tujuh orang.
Dari pasangan JK-Wiranto ada empat orang, yaitu Aburizal Bakrie, Andi Matalata, Fahmi Idris, dan Psakah Suzeta,” kata Samsul Bahri.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa mengatakan, para menteri yang termasuk dalam tim kampanye capres dan cawapres telah mengirimkan surat izin cuti sebelum batas waktu pengumpulan terakhir, yaitu pada 2 Juni. Namun, cuti ini tidak akan berlaku bila Presiden secara mendadak membutuhkan menteri yang bersangkutan. Dalam peraturan pemerintah, presiden dapat memanggil menteri yang tengah berkampanye untuk tugas negara yang penting. [KBR68h]