| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Selasa, 14 April 2009
JAKARTA (KANAL PEMILU.NET) – Sejumlah lembaga seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) berencana untuk melakukan gugatan hukum (citizen law suit) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2009 pada 9 April kemarin.
Beberapa lembaga yang rencananya akan digugat dalam citizen law suit (CLS) ini di antaranya; Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Pemerintahan Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Propinsi, Kota dan Kabupaten, serta Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam jumpa persnya, ketiga lembaga tersebut menilai pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 yang dilaksanakan oleh sejumlah lembaga tergugat tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal 2 UU No 10 Tahun 2009.
“Kami menilai penyelenggaraan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur tidak terwujud karena tidak dilaksanakan oleh penyelenggara yang memiliki integritas dan akuntabilitas,” ujar Patra M. Zen kepada wartawan di gedung YLBHI Jakarta, Selasa, 14 April 2009.
Patra menilai pemerintah pusat dan daerah tidak menjalankan tugasnya secara professional dan akuntabel, khususnya dalam tugasnya menyediakan data kependudukan sesuai dengan vide Pasal 32 UU No. 10 Tahun 2009 yang berkaitan dengan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (P4).
Akibat dari tidak dijalankannya tugas secara professional dan akuntable, mengakibatkan sejumlah besar masyarakat kehilangan hak memilihnya. Malahan, lanjut Patra M Zein, masyarakat yang kehilangan hak pilihnya terjadi di hampir semua propinsi di Indonesia. “Jumlah warga negara yang mempunyai hak pilih namun tidak bisa menggunakan haknya karena tidak terdaftar dalam DPT mencapai 45 juta penduduk,” lanjutnya.
Direktur YLBHI ini mencontohkan, akibat dari kelalaian dan ketidakprofesionalan lembaga penyelenggara Pemilu 2009, ratusan penduduk di Medan Sumatera Utara tidak bisa memilih karena tidak terdaftar di DPT. Begitu juga dengan nasib yang menimpa warga Serang Banten, Karawang dan Magetan.
“Bayangkan sejumlah orang yang telah meninggal juga masuk dalam DPT, itu terjadi di Karawang dan Banyumas,” papar Parta M Zein.
Sebagai konsekuensinya, YLBHI bersama KIPP dan PBHI memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menertibkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta melaksanakan pemilu susulan di berbagai daerah.
“Terserah orang mau bilang apa, mau menguntungkan pihak mana. Yang pasti kami meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan pemilu susulan di berbagai daerah karena kekisruhan ini,” tegasnya. (Leli Qomarulaeli)