| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Layaknya ritual dalam pesta, keberadaan quick count sudah menjadi menu wajib dalam pemilu termasuk pemilu presiden. Berbagai lembaga penyelenggara quick count sudah sibuk mengiklankan diri di berbagai media, menarik perhatian publik untuk menyimaknya. Mereka berlomba mengklaim sebagai yang paling akurat, tepat dan independen. Kata terakhir inilah yang harus digarisbawahi.
Wacana tentang survei dan quick count akhir-akhir ini didominasi oleh persoalan independensi. Ada tudingan survei yang dibiayai oleh lembaga yang terkait peserta pemilu tidak independent dan sarat manipulasi. Bahkan sebuah acara di Metro TV yang digawangi pengamat media Effendi Gazali mendeklarasikan diri mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai survei politik di Indonesia saat ini.
Perdebatan serupa juga mengiringi keberadaan penyelenggaraan quick count. Kita tentu masih ingat, UU Pemilu sebenarnya melarang lembaga penyelenggara quick count mengumumkan hasilnya pada hari yang sama dengan hari pemilihan. Ada ketentuan embargo hingga sehari sesudahnya. Semua itu karena kekhawatiran quick count mengarahkan pemilih atau menguntungkan salah satu peserta pemilu. Ketentuan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kini, dalam konteks seperti itu, bagaimana memposisikan quick count dalam pelaksanaan pilpres kali ini? Tampaknya ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, sesuai kodratnya quick count dapat menjadi alat control hasil pemilu. Dalam sejarahnya, quick count digunakan untuk mengontrol kecurangan oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti di Filipina pada masa pemerintahan Marcos. Jika hasil pemilu yang diumumkan lembaga penyelenggara pemilu berbeda jauh dengan hasil quick count, patut diduga telah terjadi kecurangan.
Kedua, quick count justru menjadi trouble maker. Artinya, hasil quick count yang saling berbeda akan menjadi pemicu persoalan penetapan hasil pemilu. Kita bayangkan, jika hasil quick count yang rencananya diumumkan hari ini saling memenangkan ketiga pasangan, sementara penetapan KPU pasti memenangkan salah satu. Tentu, kedua pasangan lainnya akan menduga ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Berbekal hasil quick count yang memenangkannya, kedua pasangan capres-cawapres yang kalah dapat mengajukan sengketa hasil pemilu. Di sinilah, quick count menjadi trouble maker dalam pemilu. Terlebih, pelaksanaan pilpres 2009 ini dibayangi oleh kisruh DPT yang tak kunjung usai.
Pandangan yang berkembang sekarang, biarlah publik yang menilai kredibilitas lembaga penyelenggara quick count. Jika quick count yang dilakukan tidak akurat, masyarakat tentu tidak akan mempercayai lembaga yang bersangkutan. Masalahnya, bagaimana dengan quick count yang sengaja dibuat untuk melegitimasi klaim capres-cawapres yang kalah? Menarik untuk dilihat dalam beberapa hari ke depan, apakah quick count akan menjadi alat kontrol atau justru trouble maker.***