| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Selasa, 12 Mei 2009
JAKARTA (KANALPEMILU.NET] -- Permohonan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditutup jam 23.50 malam ini. Demikian disampaikan Sekretaris Jendral MK Janedjri M. Jafar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa 12 Mei 2009.
Menurut dia, MK tidak akan menerima pengajuan permohonan dari partai politik maupun calon anggota DPD setelah pukul 23.50 nanti malam. Sedangkan bagi partai politik maupun calon anggota DPD yang masih belum melengkapi persyaratan, MK memberikan batas waktu 1x24 jam untuk melengkapi.
"Khusus bagi partai politik dan calon Anggota DPD di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) batas waktu tambahan 3x24 jam yang diberikan hanya untuk memberikan permohonan asli. Kesempatan ini diberikan bagi pemohon yang telah mengajukan permohonan melalui on-line", katanya.
Hingga sore ini perkara PHPU untuk DPR dan DPRD berjumlah 18 perkara dan 38 kasus yang diajukan oleh 18 partai politik. Dari 18 perkara, dua perkara diantaranya sudah diregistrasi oleh MK. Sedangkan perkara PHPU untuk DPD tercatat 11 perkara sudah diterima, empat perkara diantara telah diregistrasi.
Ke-18 partai tersebut yaitu, PKDI, PNBKI, PPP, Golkar, PDI-P, PBA, Partai Aceh, Partai Hanura, PPNUI, PPPI, PKP, PKPI, PPDKI, PMB, PPI, Partai Merdeka, PNI Marhaenisme, dan Partai Barnas. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)