| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 16 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (citizen law suit) terkait ketidak-akuratan DPT yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Kamis 16 April 2009, tidak dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat perkara ini.
Oleh karena ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim yang diketuai Reno Listowo
memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 23 April 2009.
Menurutnya, sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari para tergugat, " Mereka akan kami panggil kembali." Kepada para pihak yang tidak hadir, menurutnya, akan dipanggil kembali dalam persidangan berikutnya pada 23 April.
Pengacara tergugat, Habiburrokhman menyatakan prihatin atas ketidakhadiran para tergugat. “Kami sangat kecewa dan menyesalkan karena mereka telah mengabaikan panggilan itu. Masak mengirim kuasa hukum saja tidak bisa,” ucapnya seusai persidangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 April 2009.
“Apa susahnya menghadiri persidangan yang jaraknya kurang dari lima kilometer dari tempat domisilinya. Jangan pakai alasan sibuk, karena kita semua juga sibuk,” tegas Habib.
Gugatan terhadap Presiden C.q Mendagri dan KPU ini diajukan oleh FX Arif Poyuono pada tanggal 25 Maret 2009 ketika kisruh DPT belum begitu mencuat. Tujuan utama gugatan ini sendiri adalah agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan para tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan ketidak-akuratan data DPT. (L. Qomarulaeli/Mawardi)