| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 18 Maret 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA Indonesia) mengatakan bahwa potensi terjadinya penyimpangan oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada waktu pemungutan suara nanti akan sangat tinggi.
”Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh petugas KPPS ini berpotensi tinggi sekali. Itu yang kami temukan dalam jajak pendapat tentang perilaku pemilih dalam pemungutan suara,” ujar koordinator SIGMA Indonesia, Christofel Nalenan dalam konferensi pers tentang hasil penelitian SIGMA Indonesia Café Warung Daun, Jakarta Pusat, Rabu 18 Maret 2009.
Hasil jajak pendapat ini merupakan rangkaian survei yang dilakukan oleh SIGMA Indonesia pada 6-14 Maret 2009, dengan melibatkan 888 responden yang terdiri dari 506 laki-laki dan 382 perempuan. Dari hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 486 responden atau 54,75 % akan hadir setelah pukul 09.00. "Kondisi ini tentu sangat riskan, mengingat KPPS dapat membuka segel perlengkapan pemungutan suara, sekalipun tanpa kehadiran pemilih atau saksi. Artinya, potensi terjadinya penyimpangan oleh KPPS akan sangat tinggi," tegas Christofel Nalenan.
Menurut Christofel, kehadiran pemilih secara bersamaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 dapat menyebabkan terjadinya penumpukan pemilih. "Dikhawatirkan, untuk TPS dengan jumlah pemilih yang banyak, akan terdapat pemilih yang pada akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilih, karena KPPS harus segera menutup tahap pemungutan suara untuk melanjutkan ke tahap penghitungan suara," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa pemilih yang berencana datang ke TPS setelah pukul 12.00 juga cukup signifikan jumlahnya. Sekitar 110 atau 12,50% responden memilih datang setelah pukul 12.00. Sedangkan responden yang memilih datang pukul 07.00 sampai 09.00 berjumlah 291 orang atau 32,75%.
Sementara itu Said Salahuddin, Kordinator Divisi Kepemiluan dan Kebijakan Publik SIGMA Indonesia mengatakan bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 03 Tahun 2009, pasal 32 ayat 1, disebutkan, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan untuk memberikan suara pada pukul 12.00 hanyalah pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran, anggota KPPS, saksi, petugas keamanan TPS, serta pemilih tambahan (pindah TPS).
"Artinya pemilih pada kelompok ini dapat dipastikan akan kehilangan hak pilihnya karena dinyatakan terlambat datang ke TPS," ujar Said. (Leli Qumarulaeli/Mawardi)