| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 2 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU. NET] -- Kepolisian bisa langsung memeriksa calon anggota DPR yang tersangkut kasus pidana pemilihan umum tanpa harus mendapat izin dari Presiden. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih mengatakan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tidak perlu izin Presiden untuk memeriksa calon anggota DPR yang tersangkut kasus pidana pemilu. Kata Wirdyaningsih, fatwa ini dikeluarkan karena aparat kepolisian kesulitan untuk memeriksa para calon anggota DPR dalam kasus pidana pemilu. Selama ini banyak calon anggota legislatif mangkir dari pemeriksaan dengan alasan belum ada izin Presiden untuk memeriksa dirinya.
Wirdyaningsih menambahkan, fatwa dari Mahkamah Agung sudah dikirim ke Panitia Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia sejak kemarin. Wirdyaningsih berharap, keluarnya fatwa MA ini akan memperlancar tugas panitia pengawas serta kepolisian untuk memeriksa calon anggota DPR yang tersangkut pidana pemilu. [KBR68h]