Skip to content

Perpu akan Dibahas di DPR

Jumat, 27 Febrauari 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Pemerintah dan DPR akan membahas peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penandaan Lebih dari Sekali pada Surat Suara Untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pembahasan ini untuk menindaklanjuti penandatanganan Perpu itu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, Perpu tersebut akan di bahas dengan komisi II DPR untuk diputuskan melalui Rapat Paripurna Selasa pekan depan. Mardiyanto menambahkan, Perppu ini dikeluarkan untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak terdaftar.

“Setelah Perpu di keluarkan, pemerintah mengirim ke DPR-RI untuk bisa dibahas oleh DPR, pada hari Senin malam, oleh Komisi II dan pemerintah menugaskan Mendagri dan Mengkumham untuk dibawa ke rapat paripurna untuk sahkan pada 3 Maret,” kata Mardiyanto.

Menteri Dalam Negeri juga berharap, Perpu ini mampu mengatasi segala permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu.

Mayoritas fraksi di Komisi II DPR kemungkinan besar akan menerima Perpu tentang pelaksanaan Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah mengatakan, revisi Daftar Pemilih Tetap serta penandaan surat suara sebanyak dua kali sudah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat konsultasi antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Kata Ida, dua masalah itu yang dianggap paling krusial sehingga diperlukan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.

“Perpu itu domain yuridiksi pemeritah. Kalau DPR setuju berarti akan berjalan dan berlaku sebagaimana UU. Terhadap Perpu itu ada beberapa catatan. Tapi kalau sudah sesuai dengan catatan berarti kemungkinannya akan diterima DPR,” kata Ida Fuziah.

Ida Fauziah menambahkan, Komisi II akan menentukan sikap soal perpu itu pada Senin depan. Ia menambahkan, apabila Komisi II menerima perppu itu maka akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. [KBR-68H]