Skip to content

Perpu Pemilu Segera Terbit

Senin, 23 Februari 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 2008 yang tekait dengan masalah teknis pemilu.
 
“Dalam 2-3 hari ini, perpu akan keluar,” ujar Syamsul Bahri kepada kanalpemilu.net ketika ditemui di ruang kerjanya (23/02/2009).
 
Menurut Syamsul Bahri, kelahiran perpu ini sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi masalah yang akan muncul dalam penentuan calon legislatif dalam pemilu mendatang.
 
“Perpu ini juga akan menjadi payung hukum bagi KPU. Tetapi KPU juga nantinya akan membuat peraturan-peraturan terkait dengan penentuan calon terpilih.
 
Dalam perpu itu akan ada tiga poin yang diatur yaitu, tata cara menandai dua kali, perubahan daftar pemilih tetap, dan penetapan calon dengan suara terbanyak.
 
Sementara itu anggota Bawaslu, Wahidah Syuaib menyambut baik kelahiran perpu tersebut. “Ini merupakan solusi terkuat di tengah kekosongan hukum selama ini dalam mekanisme penentuan calon terpilih,” katanya ketika dihubungi kanalpemilu.net lewat telepon selulernya.
 
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa suara terbanyak tidak memerlukan perpu. Namun, sejumlah pihak menilai, putusan MK itu menimbulkan kekosongan hukum sehingga perlu aturan setara undang-undang sebagai penetapan awal.
 
Wahidah melihat secara yuridis perpu ini memiliki kekuatan yang mengikat dan tetap bila dibandingkan dengan peraturan yang hanya dibuat mendadak oleh KPU.
 
“Dalam penghitungan nanti, kita akan melihat banyak perdebatan di antara calon-calon legislatif. Apakah akan menggunakan nomor urut atau jumlah suara, karena keputusan MK relatif bisa dimainkan,” ujar Wahidah.
 
Anggota Bawaslu ini menghimbau kepada KPU untuk secepatnya mensosialisasikan perpu ini bila sudah lahir, karena mendesaknya jadwa pemilu yang hanya tinggal beberapa minggu lagi.
 
“Sosialisasi kepada stakeholder pemilu secara intensif itu sangat dibutuhkan, karena waktu yang hanya beberapa bulan lagi” tambahnya. (Leli Qumarulaeli)