Skip to content

Penegak Hukum Pemilu 2009 Masih Lemah

Kamis, 7 Mei 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Walaupun rekapitulasi penghitungan suara pemilihan legislatif dijadwalkan selesai pada 9 Mei mendatang, namun tindakan aparat penegak hukum atas berbagai bentuk pelanggaran pemilu pada 9 April 2009 terkesan masih lemah. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan terhadap pelanggaran pemilu yang sampai saat ini belum mendapat tindakan lanjut dari pihak kepolisian, termasuk penolakan lembaga ini atas laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan alasan kurang bukti.

Menurut Koordinator Program Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Yulianto, UU Pemilu yang ada belum mampu menciptakan sistem penegakan hukum pemilu yang efektif sehingga UU No 10 Tahun 2008 dengan sendirinya membuka peluang kepada peserta pemilu untuk melakukan kriminalisasi dalam setiap tahapannya. Kondisi ini diperparah oleh limitasi waktu yang disediakan dalam penanganan setiap laporan yang hanya memberikan waktu 59 hari untuk penanganan pidana pemilu. “Ini berbeda dengan Pemilu 2004 yang memberikan waktu lebih panjang yaitu 156 hari untuk menanganani tindak pidana pemilu,” katanya dalam Diskusi Publik Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu Legislatif, Pelajaran untuk Pilpres 2009 di Hotel Grand Cemara Jakarta, Rabu, 6 Mei 2009.

Dalam diskusi tersebut juga hadir beberapa pembicara seperti Wahidah Suaib dari Bawaslu, mantan wakil ketua KPU 2004 Ramlan Surbakti, dan mantan anggota Panwaslu 2004 Topo Santoso.

Faktor lain yang membuat penegakan hukum pada Pemilu 2009 kurang efektif adalah keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Walau pun secara kelembagaan Bawaslu sudah menjadi permanen, namun secara fungsi tidak jauh beda dengan Panwaslu. UU Pemilu yang ada tidak memberikan kewajiban kepada lembaga ini untuk mengawal proses penegakan hukum pasca pelaporan. (Leli Qomarulaeli)