| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Rabu, 1 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Mengantisipasi molornya waktu pencoblosan dikarenakan pemilih yang bingung menentukan pilihan karena banyaknya jumlah partai politik dan nama calon legislator, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih untuk membawa catatan berisi nama partai dan caleg yang akan dicontreng di bilik suara.
"Diharapkan kepada pemilih sudah memiliki calon yang akan dipilih sebelum memilih, supaya jangan terlalu lama diam di dalam bilik suara. Karena nama yang tercantum dalam surat suara bisa mencapai lebih dari 450 orang," ujar Ketua KPU Abdul Hafidz dalam acara sosialisasi bersama antara KPU, Bawaslu, dan Depkominfo, di Jakarta Rabu, 01 April 2009.
Hafidz mengatakan bahwa tujuan KPU mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pemilih membawa catatan adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pemungutan suara. Dengan cara ini juga KPU berkeyakinan bahwa pemilih bisa mengantisifasi dari kelupaan untuk memilih partai politik dan caleg pilihannya sehingga dapat menghambat proses kelanvarana pemungutan suara.
Walau pun KPU memperbolehkan pemilih membawa catatan, akan tetapi Hafidz mengatakan bahwa catatan tersebut tidak boleh dipublikasikan atau diberitahukan kepada orang lain. "Sekali lagi dibolehkan membawa catatan nama partai dan nama caleg yang akan dipilih akan tetapi tidak boleh dipublikasikan atau diberitahukan kepada orang lain," tegasnya. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)