Skip to content

Partai Lokal Aceh Diberi Tambahan Waktu Mendaftarkan Gugatan

Selasa, 12 Mei 2009

JAKARTA (KANALPEMILU.NET] -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tambahan waktu tiga hari bagi partai lokal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2009. Sekretaris jendral MK Janedjri Gaffar mengatakan, kebijakan ini diberikan berdasarkan pertimbangan jarak dari Aceh ke Jakarta yang cukup jauh.

“Khusus untuk partai lokal di Aceh dan DPD, itu diberi, tambahan waktu 3 kali 24 jam yang ke dua, untuk menyampaikan permohonannya secara langsung ke Mahkamah Konstitusi. Kenapa ada perbedaan perlakuan? Ya, karena jarak. Karena perbedaan jarak, jadi kita beri alokasi waktu tambahan bagi anggota DPD dan partai politik lokal yang ada di Aceh,” Janedjri .

Janedjri Gaffar menambahkan partai lokal maupun anggota DPD di Aceh juga dapat menggunakan fasilitas konferensi jarak jauh untuk melakukan konsultasi terkait gugatan sengketa hasil pemilu legislatif. [KBR68h]