| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Selasa, 5 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Sejumlah partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu legislatif 9 April lalu yang dianggap bermasalah. "Kami mengajukan gugatan tentang permasalahan daftar pemilih tetap pemilu legislatif," kata Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 5 Mei 2009.
Menurut Pakpahan, pemerintah bertanggung jawab terhadap permasalahan DPT yang amburadul. "Kesalahannya itu jelas dalam kebijakan," ujarnya. Lanjut, Pakpahan mengatakan bahwa sesuai ketentuan pemutakhiran daftar pemilih dimulai setahun sebelum pemilu. KPU telah mengajukan permohonan ke pemerintah tanggal 12 Mei 2008 dan 5 Agustus 2008. Tetapi Presiden, katanya, baru mengeluarkan Perpres pada tanggal 12 Januari 2009.
"Jadi tidak sempat lagi pemutakhiran DPT. Akhirnya, data yang amburadul dari Departemen Dalam Negeri itu yang dipakai," tegasnya. Adapun sejumlah partai politik yang mengajukan gugatan ke MK tersebut antara lain, Partai Buruh, PPRN, PDS, PBR, Partai Merdeka, Partai Persatuan Daerah, Partai Karya Perjuangan. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)