Skip to content

Parpol dan Calon Anggota DPD Diberi Waktu Tiga Hari untuk Ajukan Gugatan

Selasa, 14 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta segera menyiapkan berkas bila ingin menggugat KPU terkait penyelenggaraan pemilu. Gugatan itu harus diajukan setelah penetapan hasil Pemilu 9 Mei. Karena itu menurut anggota KPU, Andi Nurpati dokumen-dokumen gugatan harus disiapkan dari sekarang.

Andi menjelaskan pemeriksaan perkara tidak harus dilakukan di Jakarta karena akan ada perwakilan Mahkahmah Konstitusi (MK) di perguruan tinggi setiap provinsi.

“Dalam 3 x 24 jam, partai peserta pemilu dan calon anggota DPD harus mengajukan gugatan ke MK. Setelah itu tidak bisa diterima,” kata Andi Nurpati.

Beberapa partai akan menggugat KPU dan pemerintah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kacau. DPT dinilai tidak akurat dan menghilangkan hak pilih masyarakat. [KBR68h]