| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 14 Mei 2009
JAKARTA[KANALPEMILU.NET] – Paska penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap 9 parpol yang lolos parliamentary threshold (PT), ternyata ada perubahan dalam komposisi perolehan kursi. Informasi terakhir, partai yang mengalami penambahan kursi di antaranya PDI-Perjuangan sebanyak 2 kursi, sementara partai-partai yang perolehan kursinya berkurang adalah PPP, Hanura dan Gerindra.
Penghitungan KPU ini bukanlah hasil final, masih ada kemungkinan berubah karena penetapan perolehan kursi masih banyak diwarnai masalah. Konsekuensinya partai politik belum bisa mendapatkan tiket untuk mendaftarkan capres dan cawapresnya. Walau kenyataannya demikian, KPU tetap akan menerima bila ada partai yang mau mendaftarkan capres dan cawapresnya.
“Penghitungan suara masih banyak perbaikan. Tetapi bila ada bakal calon yang mendaftar dengan syarat kursi, KPU akan menerimanya. Dengan catatan, jumlah kursi yang dijadikan dasar adalah dari KPU yang versi perbaikan, bukan versi penetapan 9 Mei lalu,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 13 Mei 2009.
Pendapat anggota KPU mengenai kemungkinan pendaftaran capres-cawapres berbasis penetapan kursi paska perubahan tersebut dibantah oleh Cahya Eka Widodo. Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penetapan perolehan kursi oleh KPU pada 9 Mei 2009 atau pun perbaikan belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum ditandatangani. Karena itu penetapan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk mendaftarkan bakal pasangan capres/cawapres.
“Keputusan KPU tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mendaftar karena belum punya kekuatan hukum tetap,” katanya kepada wartawan.
Cahya Eka Widodo menilai bahwa pengumuman kursi yang dilakukan pada 9 Mei kemarin bersifat prematur, sebab KPU tidak menjelaskannya secara rinci tiap dapil dan mengabaikan akurasi,” tambahnya. (Leli Qomarulaeli)