Skip to content

Pantau Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu

Senin, 13 April 2009

JAKARAT (KANAL PEMILU.NET) -- Sementara perhatian publik tersedot pada hasil pemilu legislative dan kemungkinan koalisi partai politik menjelang pemilihan presiden, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mendapat pekerjaan rumah menyelesaikan laporan pelanggaran pemilu.

Seperti diberitakan Kompas (11/4), Bawaslu telah menerima lebih dari 300 laporan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi, pidana maupun pelanggaran lain. Laporan itu diterima Bawaslu baik dalam bentuk tertulis, telepon atau layanan pesan singkat (SMS).

Dari sekian banyak laporan pelanggaran, ada 23 laporan pelanggaran yang masuk kategori pidana pemilu. Ada 6 laporan terkait orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian 6 laporan terkait orang yang dengan sengaja emberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dan 11 pelanggaran politik uang baik memberikan uang atau materi lain.

Terkait pelanggaran pidana tersebut, Bawaslu harus menuntaskannya dan membawa pelakukan ke pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ada penegakan hukum atas pelanggaran pidana sehingga kasus serupa tidak akan terjadi lagi. Kanalpemilu.net akan terus memantau perkembangan penyelesaian laporan pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu.