Skip to content

PDI Perjuangan Desak Pemerintah agar Pemilih Memilih dengan Bukti KTP

Jumat, 20 Maret 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- PDI-Perjuangan mendesak pemerintah mengeluarkan lagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu terkait pelaksanaan Pemilu. Perpu yang diminta partai berlambang banteng ini adalah Perpu yang membolehkan masyarakat untuk mencontreng dengan menunjukkan kartu tanda penduduk alias KTP.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu ) PDI-P Arif Wibowo mengatakan Perpu diperlukan untuk mengatasi amburadulnya Daftar Pemilih Tetap.

Sebelumnya PDI-Perjuangan mensinyalir adanya penggelembungan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap di Jawa Timur. Penggelembungan mencapai 25 %. PDI-P sekarang tengah menyelidiki kemungkinan hal serupa terjadi di daerah lain. (KBR68h)