| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 16 April 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] – Paska perhelatan pemilihan legislatif kemarin, beragam kritik dan penilaian diarahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini dinilai tidak mampu dalam menjalankan fungsinya, sehingga kualitas Pemilu 2009 lebih buruk dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) M. Nuh, sikap seperti itu wajar sah-sah saja dialamatkan kepada KPU sebagai lembaga peyelenggara. Dalam pandangan M. Nuh, siapapun berhak menilai Pemilu 2009 ini sebagai pemilu yang terburuk dibandingkan pemilu sebelumnya.
Meski demikian, menurutnya menilai tentunya harus berdasarkan rumus. “Jangan sampai apel dibandingkan dengan jeruk, nanti malah tidak ketemu. Oleh karena itu, kasus pemilu ini harus dilihat kompleksitasnya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 April 2009.
Menteri Komunikasi dan Informasi ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu sekarang ini banyak perubahan dari pemilu sebelumnya. Bila pada Pemilu 2004, warga hanya memilih partai sedangkan daerah pemilihannya (dapil) adalah propinsi, sedangkan pada Pemilu 2009 ini, ada dapil plus calegnya. “Sehingga kalau digambarkan pada 2004 itu hanya dua dimensi, 2009 ini tiga dimensi,” terang M. Nuh.
Terkait pelanggaran kata Nuh, baik Pemilu 2004 tercatat terjadi sekitar 12.700 lebih pelanggaran. "Artinya, pemilu di dua tahun itu sama-sama menimbulkan persoalan" tambahnya.
Lebih lanjut menurut M. Nuh, perbedaan juga terdapat dalam aturan mainnya. Pada Pemilu 2004 peran pemerintah semaksimal mungkin bisa berperan aktif dalam pelaksanaan pemilu yang diperkuat oleh keberadaan UU. Tetapi 2009 ini sudah ada UU No. 10/2008 yang menuntut keaktifan masyarakat.
Untuk mengakomodir keduanya, KPU sudah mengumumkan bagi masyarakat agar memberikan verifikasi jika namanya tidak terdaftar dalam DPT. Namun ternyata ini pun tidak berjalan dengan semestinya.
“Jalan keluarnya, siapa saja yang semestinya punya hak pilih tapi belum terdaftar,
diperkenankan untuk ikut DPT. Ke depan, ini difasilitasi bukan berarti intervensi",
tambahnya.
Tambah Nuh, yang terpenting adalah bagaimana meminimalkan pelanggaran-pelanggaran itu ke depan karena kita juga memiliki kegiatan lain yakni Pilpres. Ini jadi rumit, jadi ramai karena dari persoalan teknis dibawa ke teknis dan politik. Pemerintah akan membantu memutakhirkan data untuk persiapan pemilu presiden (Pilpres) Juli 2009 mendatang. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)