Skip to content

Menempatkan Quick Count Sebagai Fungsi Pengawasan Pemilu

Kamis, 9 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Tiga lembaga penyelanggara hitung cepat atau quick count menempatkan Partai Demokrat berada di urutan pertama Pemilu Legislatif 2009, diikuti oleh Partai Golkar dan PDI-P. Ketiga lembaga yang telah merilis hasil quick count itu adalah Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional, dan Cirus.

Hitung cepat atau quick count memang menjadi primadona pemberitaan tentang pemilu pasca pencoblosan. Seluruh TV dan media online memuat pergerakan hasil hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga. Bagi media hitung cepat memiliki nilai berita tinggi ketimbang hanya menunggu penghtingan resmi KPU yang memakan waktu berhari-hari. Ini adalah hasil dari keputusan MK yang membolehkan publikasi hasil htitung cepat.

Sebelumnya UU Nomer 10 tahun 2008 mengatur publikasi hasil hitung cepat 24 jam setelah pemungutan suara. Lalu bagaimana kita memaknai hiruk pikuk quick count ini? Quick count dalam sejarahnya merupakan alat kontrol pemilu agar berjalan transparan, jujur dan adil. Quick count paling terkenal mungkin terjadi di Filipina. Pada masa pemerintahan Presiden Marcos,hasil pemilu seperti sudah diatur sebelumnya. Mirip pemilu di Indonesia masa orde baru.

Quick count di Filipina dapat dipakai mendeteksi kecurangan jika hasil pemilu jauh dari hasil quik count-nya. Apakah quick count di Indonesia juga menjalankan fungsi pengawas pemilu? jawabannya tentu saja iya. Publikasi quick count oleh beberapa lembaga tadi dapat menjadi patokan untuk menilai apakah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah melakukan penghitungan dengan jujur dan adil atau tidak. Jika hasil penghitungan KPU jauh berbeda dengan hasil quick count maka publik tentu dapat mempertanyakan kinerja KPU.

Tapi di sisi lain, kita harus menyadari bahwa quick count dalam wacana pemilu di Indonesia tidak lepas dari kepentingan ekonomi. Lembaga penyelenggara quick count biasanya menjadikan akurasi quick count untuk meningkatkan kredibilitas sebagai bagian dari pemasaran marketing lembaga. Quick count memiliki fungsi marketing di sini.

Tidak ada yang salah dengan itu. tapi publik pun harus menempatkan publikasi hitung
cepat dalam kerangka ini. Artinya, publik menempatkan quick count pada fungsi awalnya untuk pengawasan. Publik tidak perlu terjebak dalam hiruk-pikuk hasil quick count. Kita cukup menyimpan hasil quick count sebagai pembanding hasil resmi pemilu yang diumumkan KPU. [Ahmad Faisol]