Skip to content

Masa Tenang, Masih Ada Iklan Parpol di Media

Senin, 6 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Memasuki masa tenang yang dimulai hari ini, Senin 6 April 2009, ternyata masih banyak partai politik yang masih menayangkan iklannya di media online. Padahal menurut aturan yang berlaku, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdaningsih, sebagai pemantau sebenarnya Bawaslu sendiri sudah lama menyampaikan imbauan ini kepada semua media massa termasuk media online. Pihaknya berharap agar semua kalangan termasuk media massa melaksanakan himbauan ini demi terciptanya pemilu yang fair dan berkualitas.

Mengenai masih adanya partai politik yang beriklan di media massa online, pihak Bawaslu menurutnya sedang mempersiapkan bentuk sanksi yang akan dikenakan dengan terlebih dahulu memberi peringatan. ”Kita akan menghubungi dulu partai politik dan media online bersangkutan agar tidak menayangkannya, setelah itu kalau masih membangkang baru kita beri sanksi,” ujarnya kepada kanalpemilu.net ketika dihubungi via telepon selulernya di Jakarta Senin 6 April 2009.

Sementara itu menyikapi tentang banyaknya iklan calon presiden, menurut Wirdaningsih pihaknya tidak bisa memberikan teguran atau pun sanksi. Sementara ini Bawaslu hanya fokus pada pelarangan iklan partai politik dan iklan caleg baik itu caleg dari partai politik mau pun Dewan Perwakila Daerah (DPD) ”Sekarang kan kita baru pemilihan legislatif belum pemilihan presiden,” tegasnya.

Oleh sebab itu Bawaslu sendiri tidak bisa memberikan teguran atau sanksi berkaitan dengan banyaknya iklan capres di berbagai media baik cetak mau pun elektronik. ”Kalo soal iklan capres kita masih sulit memberikan sanksinya,” tambahnya. (Leli Qomarulaeli)