Skip to content

Manajemen Logistik Pemilu Tak Profesional

Jumat, 3 April 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Sekretariat Nasional Forum untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat maupun daerah tidak profesional dalam manajemen aset logistik, khususnya dalam pengadaan bilik dan kotak suara.

Seknas Fitra juga menilai KPU dan KPUD tidak memiliki pengelolaan manajemen aset yang profesional sehingga banyak perbedaan dalam hal kelengkapan logistik antara KPU pusat dan daerah.

"Tidak adanya data kebutuhan logistik yang rill, menyebabkan perbedaan asumsi di dalam penentuan pagu (batas tertinggi) anggaran kebutuhan logistik," ujar Seknas Fitra Arif Nur Alam di Jakarta Jumat, 4 April 2009.

Sebagaiman hasil verifikasi temuan Seknas Fitra menunjukkan bahwa di Jakarta terdapat perbedaan data batas tertinggi anggaran pengadaan kotak suara dan bilik suara. Data KPU pusat menyebutkan kebutuhan kotak suara sebanyak 44,196 dengan pagu anggaran Rp. 9.740.798. Sedang data di KPU provinsi, jumlah kebutuhan kotak suara 51.144 dengan pagu anggaran Rp 7.680.432.000.

"Ini berarti terdapat selisih jumlah kebutuhan kotak suara sebanyak 6.984 dan pagu anggaran selisihnya mencapai Rp 2.060.366.000," tambah Arif Nur Alam.

Kondisi ini tidak hanya terjadi pada pengadaan kotak suara, tetapi juga pada bilik suara. Antara data KPU pusat dan daerah terdapat selisih jumlah kebutuhan bilik suara sebanyak 28.602 dengan potensi pemborosan anggaran sebesar Rp 7,6 miliar. Di tempat lain pun tak jauh berbeda.

Verifikasi manajemen aset logistik pemilu sendiri dilakukan Seknas Fitra mulai tanggal 2 Februari hingga 28 Februari 2009 yang meliputi lima daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Medan, Riau, dan Palembang. Verifikasi ini sendiri bertujuan untuk menelusuri logistik pemilu di lima daerah tadi.

Seknas Fitra juga merekomendasikan kepada KPU untuk mendorong efisiensi dalam penganggaran pemilu. KPU, menurut Seknas Fitra, memerlukan model penakaran kebutuhan yang baik dengan memperkirakan penyusutan per tahun. Hal ini juga terkait identifikasi atas aset-aset pemilu terutama di daerah-daerah. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)