Skip to content

Mahkamah Konstitusi Terima Sembilan Gugatan

Selasa, 12 Mei 2009

JAKARTA (KANALPEMILU.NET] -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sembilan gugatan pada hari ke-2 pendaftaran sengketa hasil suara Pemilu Legislatif 2009. Sembilan gugatan itu terdiri dari enam gugatan dari partai politik dan tiga dari calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD). Sekretaris Jendral MK, Janedjri Gaffar mengatakan, dari sembilan gugatan yang dilayangkan oleh partai politik dan calon anggota DPD itu, hanya 2 yang sudah diregristasi MK. Mahkamah meminta sisanya melengkapi kembali memenuhi syarat pengaduan.

“Gugatan diajukan Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan calon anggota DPD Sulawesi Tenggara, Kamaruddin. Sedangkan yang lain, belum dicatat di dalam buku, registrasi perkara konstitusi, dengan berbagai alasan,” kata Janedjri.

Janedjri Gaffar menambahkan, untuk melengkapi persyaratan itu, partai politik maupun calon anggota DPD, akan diberikan waktu tambahan selama sehari.

Sejak Sabtu, Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran sengketa hasil suara Pemilu Legislatif 2009 hingga berakhir besok pukul 22. Namun, hingga kemarin, baru ada sembilan gugatan yang dilayangkan. Hal ini jauh dari prediksi MK sebelumnya, yang menyatakan aka nada ribuan gugatan yang akan dilayangkan terkait sengketa hasil suara Pemilu Legislatif. [KBR68h]