Skip to content

Mahkamah Konstitusi Terima 63 Perkara

Rabu, 13 Mei 2009

JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 perkara terkait hasil penghitungan Pemilu legislatif 2009. Ketua MK, Mahfud MD menyatakan, sebanyak 40 gugatan berasal dari partai politik dan 23 dari calon anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) dari 16 provinsi. Ketua MK, Mahfud MD menyatakan, 40 partai tersebut, termasuk di antaranya, partai lokal dari Aceh. Mahfud menambahkan, MK masih memberi waktu bagi mereka, untuk melengkapi berkas permohonan gugatan.

“Ada 40 partai politikdan 23 DPD. Berarti, ada 63 perkara dengan jumlah kasusnya per daerah pemilihan kira-kira di atas seratus kasus,” kata Mahfud MD.

MK menutup pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2009, kemarin malam. MK akan meminta tanggapan KPU pada 14 Mei. Sidang pertama gugatan sengketa hasil Pemilu akan dilaksanakan di MK pada 18 Mei. [KBR68h]