| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
| KPU | | | Bawaslu | | | Partai Politik | | | Pemantau | | | Kandidat | | | Pemilih | | | Media Massa | | | Lembaga Survei | | | Mahkamah Konstitusi |
Kamis, 7 Mei 2009
JAKARTA [KANALPEMILU.NET] -- Makamah Konstitusi akan membuka penerimaan gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum mulai 9 Mei mendatang . Penerimaan gugatan berlangsung hingga 12 Mei. Ketua Makamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan materi gugatan yang dilaporkan harus berkaitan dengan kesalahan perhitungan yang memengaruhi perolehan kursi
dan ambang batas perolehan suara 2,5 persen untuk partai politik. Sementara terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Makamah Konstitusi tidak berwenang menangani perkara itu melainkan Pengadilan Umum. Mahfud menambahkan anggota DPR tidak bisa mengajukan gugatan Pemilu secara perorangan tapi harus melalui partai politik.
“Mengenai gugatan salah perhitungan juga yang signifikan mempengaruhi kemenangan dan komposisi kursi,” kata Mahfud.
Ketua Makamah Kontitusi Mahfud MD menjelaskan gugatan perkara pemilu akan diselesaikan maksimal selama 30 hari. Sementara untuk 90 gugatan yang telah masuk sebelum dibukanya penerimaan permohonan gugatan pemilu dinyatakan tidak ada. Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan sekitar 69 Panitra pengganti dan Petugas Pelayanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Teknologi Informasi pun telah dipersiapkan guna memdukung proses pemeriksaan perkara pemilu yang diperkirakan mencapai ribuan. [KBR68h)